KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2022. Tersangka berinisial FA, yang saat itu menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo.
Kasi Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan FA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam penunjukan perusahaan sebagai mitra pengoperasian pesawat. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Tunjuk Perusahaan yang Tak Punya Sertifikat
Hasbullah menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo berencana membuka bisnis baru berupa charter pesawat. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.
Pada Februari 2022, FA menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra untuk menjalankan kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Namun, penyidik menemukan PT WSU tidak memiliki sertifikasi sebagai perusahaan yang dapat mengoperasikan pesawat jenis tersebut.
Meski begitu, PT WSU tetap ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. PT Angkasa Pura Kargo kemudian membayarkan uang sebesar Rp5,49 miliar kepada perusahaan tersebut.
Masalahnya, pesawat yang dijanjikan tidak kunjung datang hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, kegiatan pengoperasian pesawat tersebut tidak pernah terlaksana.
FA Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan atau Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang.
Selain menahan FA, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka. Mobil tersebut nantinya digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

“Kerugian pastinya kami juga masih dilakukan audit perhitungan BPK. Estimasi sementara sebesar nilai yang telah dibayarkan,” kata Hasbullah, saat dikonfirmasi awak media di Kejari Kota Tangerang, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sudah Ada Dua Tersangka
Dengan penetapan FA, total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka.
Hasbullah mengatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Namun, hal tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
“Kita lihat perkembangan penyidikan. Memungkinkan untuk bertambah, tapi proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Geledah Rumah Tersangka di Bogor
Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah FA yang berada di Kota Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasbullah mengatakan untuk sementara baru satu kendaraan yang disita dari FA. Sementara hasil penggeledahan masih didalami oleh penyidik.
Kerugian Masih Dihitung BPK
Terkait kerugian negara, Hasbullah mengatakan jumlah pastinya masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim auditor BPK bahkan telah sekitar satu bulan melakukan penghitungan di kantor Kejari Kota Tangerang.
Meski begitu, estimasi sementara kerugian mengacu pada uang yang telah dibayarkan kepada PT WSU, yakni sekitar Rp5,49 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah setelah penghitungan resmi BPK selesai.
Hasbullah menambahkan, PT Angkasa Pura Kargo saat ini telah bergabung atau merger menjadi PT IAS. FA pun saat ini tercatat sebagai karyawan di perusahaan tersebut, tetapi penyidik menyebut perkara yang menjeratnya berkaitan dengan jabatannya saat masih di PT Angkasa Pura Kargo.
Terancam Hukuman Pidanan Seumur Hidup
Dalam perkara ini, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.








