Komisi III DPR: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Ilegal Bukti Keseriusan Polres Tangsel

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi keberhasilan Polres Tangerang Selatan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Apresiasi itu disampaikan Rano kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, ia menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal menjadi perhatian serius.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G,” ujar Rano dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026)

Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” sambungnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi bukti bahwa Polres Tangerang Selatan tetap bekerja secara profesional dan fokus menjalankan tugas penegakan hukum.

Rano juga menyinggung klarifikasi Polda Metro Jaya terkait pemberitaan yang sempat berkembang mengenai Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Ia menyebut Polda telah menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut.

“Saya berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait. Yang terpenting, jajaran Polres Tangsel tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Rano mengapresiasi komitmen Kapolres Tangerang Selatan yang menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika berasal dari internal kepolisian.

“Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Rano menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.