KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong kemudahan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan tetap melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor meski tanpa proses balik nama maupun KTP pemilik asli.
Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Banten Ahmad Fuady mengatakan, kebijakan tersebut telah didorong untuk diterapkan secara luas di wilayah Banten guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Iya, Banten sudah seperti itu. Akan diberlakukan di Samsat. Kemarin kita dorong seperti itu, karena ini sektor PKB menjadi primadona pendapatan daerah kita,” ujar Fuady ditemui di Dprima Hotel, Kota Tangerang, Sabtu 11 April 2026.
Menurut dia, pelayanan pembayaran pajak kendaraan harus tetap diberikan kepada masyarakat meskipun belum melakukan balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan agar potensi pendapatan daerah tidak hilang.
“Dilayani, harus dilayani. Ini kan sumber pemasukan. Kalau tidak, dari mana kita membangun? Makanya masyarakat juga harus taat pajak dan tidak menggunakan kendaraan bodong,” tegasnya.
Fuady menambahkan, kebijakan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk kepada gubernur, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.









