BANTEN — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyelewengan Biosolar Subsidi di Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat penimbunan Biosolar Subsidi pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan informasi awal, kedua terduga membeli Biosolar Subsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan kendaraan dan barcode yang sesuai ketentuan. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali kepada pihak industri.
Pertamina menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten. Perusahaan juga terus memperkuat pengawasan guna memastikan penyaluran Biosolar Subsidi sesuai dengan peruntukannya.
Pengawasan dilakukan melalui sistem digitalisasi dan pemantauan CCTV di SPBU. Pertamina juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas dalam memonitor penyaluran Biosolar Subsidi di seluruh SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya SPBU yang melanggar atau terlibat dalam penyelewengan Biosolar Subsidi.
Sanksi tersebut diberikan sesuai ketentuan dan kontrak yang berlaku, termasuk hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan ketentuan distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Reno dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Pertamina juga akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Untuk informasi dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.








