Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten