FOTO : Penertiban Anak Jalanan di Kota Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Senin 9 Oktober 2023. Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. HO/Foto/Lensabanten

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.