KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Umat muslim sebentar lagi akan memasuki bulan Ramdaan 1445 Hijriah. Zakat fitrah menjadi salah satu rangkaian ibadah yang harus dijalankan. berapa zakat fitrah di Tangerang 2024
Pada 1445 H, berapa besar zakat fitrah di Kota Tangerang ? untuk itu, badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Tangerang telah menetapkan besarannya. Pada tahun ini besarannya tidak berubah dengan tahun lalu.berapa zakat fitrah di Tangerang 2024
Besaran nilai zakt fitrah di Kota Tangerang setelah melalui rapat bersama MUI Kota Tangerang, agian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan ditetapkan sebesar Rp45 ribu. berapa zakat fitrah di Tangerang 2024
Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan, telah ditetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” jelas M Aslie, Sabtu, 3 Febaruari 2024.
Adapun zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” ujarnya.









