LensaBanten — Tujuh laporan polisi yang diajukan warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkait dugaan penganiayaan terhadap wanita bernama Yulianah Dewi dan perusakan disebut belum mengalami peningkatan status meski telah berjalan sekitar delapan bulan.
Kuasa hukum korban, Erdi Subakti, mengatakan pihaknya belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut. Dia menyebut laporan yang telah dilayangkan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini sudah delapan bulan. Laporan polisi yang kita sudah layangkan ada sekitar tujuh. Itu kita belum melihat perkembangan perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Erdi, Rabu (30 /9/2026).
Menurut Erdi, penyidik memang telah melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli pidana terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai preman.
Dia menduga aksi tersebut berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah yang melibatkan keluarga Pandih dan PT TM.
“Informasi yang kita dapatkan bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik sudah memeriksa ahli, ahli pidana yang terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum preman yang diduga dibiayai, disuruh oleh PT TM,” ujarnya.
Erdi meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut dia, perkara yang dilaporkan sebenarnya relatif sederhana sehingga tidak semestinya membutuhkan waktu hingga delapan bulan tanpa peningkatan status.
“Kami pelapor mengharapkan tindakan yang nyata dari penyidik untuk tidak membuang waktu karena proses ini sesungguhnya proses hukum yang sederhana, tapi sudah delapan bulan tidak ada peningkatan status,” katanya.
“Kami mendesak Kepolisian, Polres Metro Tangerang Kota, agar segera menindaklanjuti laporan kami, menangkap para preman tersebut dan melakukan penahanan,” sambungnya.
Erdi juga mengaku pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, hingga kini pihaknya disebut belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Dalam perkembangannya, kami secara langsung sudah mendatangi Polres Tangerang Kota, mendatangi secara lisan, namun kami belum memperoleh SP2HP,” ujarnya.
Menurut Erdi, dalam koordinasi dengan penyidik, pihaknya sempat mendapat janji mengenai tindak lanjut penanganan laporan. Namun, dia menilai janji tersebut belum terealisasi.
“Dari proses koordinasi secara langsung itu, kami tetap dijanjikan, ya, namun realisasinya kami sesalkan tidak ada hingga hari ini,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut ke Propam dan Wasidik.
“Kami proses lanjut sudah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara ini ke Propam Resor dan Wassidik Bareskrim. Proses ini sedang dijalankan dan dalam waktu dekat mungkin asistensi dari Mabes Polri akan turun ke Polres Tangerang Kota,” ujar Erdi.
Erdi menegaskan perkara dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan pihaknya menurut dia harus dipisahkan dari persoalan kepemilikan tanah.
Dia menyebut objek tanah yang menjadi pokok sengketa berbeda dengan objek barang yang disebut mengalami kerusakan dalam perkara tersebut.
“Hal yang prinsip, kami melihat bahwa dari proses laporan ini nyata-nyata objek tanah yang jadi pokok persoalan dengan barang yang dirusak ini, dua hal yang berbeda,” katanya
Menurut Erdi, dugaan perusakan tersebut semestinya dapat diproses berdasarkan bukti yang berkaitan dengan tindakan perusakan, tanpa terlebih dahulu mengaitkannya dengan persoalan kepemilikan tanah.
“Jadi dari sisi perusakannya, kami melihat sudah cukup bukti karena yang dimaksud dalam pasal perusakan, penganiayaan itu adalah objek yang dirusak, bukan masalah siapa terkait dengan kepemilikan tanah itu,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait status dari kasus yang dilaporkan tersebut.








