Kejari Kota Tangerang Beberkan Dua Kasus Korupsi Besar, Kerugian Negara Capai Rp15 Miliar

Barang bukti kejahatan disita oleh Kejari Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengumumkan capaian kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini. Kinerja lembaga tersebut dinilai meningkat pesat, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan selama ini telah berhasil memulihkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp15 miliar.

Bacaan Lainnya

Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sejumlah perkara strategis berhasil ditindaklanjuti. Salah satunya ialah kasus yang melibatkan perusahaan PT Telkom Aces dan PT Angkasa Pura Cargo di Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk kasus yang ditangani oleh penyidik Kejari Kota Tangerang yaitu, PT telkom Aces dan PT Angkasa Pura Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang dengan mengamankan delapan orang tersangka, berikut barang bukti uang dan aset milik pelaku,” kata Amin, pada Selasa 9 Desember 2025.

Amin menuturkan bahwa perkara yang berkaitan dengan PT Telkom Aces melibatkan tagihan fiktif dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp8,3 miliar. Dua tersangka, yakni Ari Bastian dan Rendra Setiyo Argo Kusumo, telah menjalani proses hukum hingga putusan inkrah di Pengadilan Tinggi Serang.

Kejari Kota Tangerang Beberkan Dua Kasus Korupsi Besar, Kerugian Negara Capai Rp15 Miliar

“Untuk kasus PT. Telkom Akses, terdakwa Ari Bastian telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2.361.806.717. Sementara penyidik masih melakukan penyidikan aset milik terdakwa Rendra Setiyo Argo Kusumo,” jelas Muhammad Amin.

Sementara itu, perkara korupsi lainnya menjerat enam tersangka dalam dugaan proyek fiktif PT Angkasa Pura Cargo periode 2020–2024. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar, dan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama perusahaan berinisial GM.

“Untuk kasus pengadaan proyek fiktif PT. Angkasa pura Cargo masih dalam proses tahapan pemberkasan. Dari dua kasus tidak pidana korupsi total kerugian negara sebesar 15 milyar lebih,” terang Muhammad Amin.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, menambahkan bahwa pemaparan kinerja ini merupakan bagian dari agenda peringatan Hakordia 2025 yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Ia berharap momentum ini dapat memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Sebagai penutup, Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses hukum secara profesional dan transparan. Harapannya, langkah-langkah tegas yang dilakukan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.