KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang terus mengupayakan percepatan hibah tanah bagi Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini masih berstatus aset Pemerintah Kota Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka peluang pembangunan gedung KUA yang lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, H. Iin Solihin, mengatakan saat ini terdapat 13 KUA yang melayani masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang. Namun, hanya sebagian kecil yang status kepemilikan lahannya sudah berada di bawah Kementerian Agama.
“Saat ini ada 13 KUA di Kota Tangerang, dan baru tiga yang tanahnya sudah menjadi aset Kementerian Agama, yaitu KUA Benda, Ciledug, dan Neglasari,” ujarnya kepada Lensa Banten saat ditemui di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, usai Upacara memperingati hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenag telah mengajukan usulan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Tangerang. Salah satu lokasi yang menjadi prioritas pada tahun ini adalah KUA Kecamatan Periuk.
“Kami sudah mengajukan permohonan hibah untuk KUA Periuk dan berharap prosesnya bisa berjalan lancar,” katanya.
Dukungan Berbagai Pihak
Upaya hibah tanah KUA mendapat respons positif dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah daerah maupun legislatif. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi hingga penetapan hibah.
“Alhamdulillah, respons dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD sangat baik. Banyak pihak yang siap membantu proses hibah tanah KUA,” tuturnya.
Menurut Iin, kepastian status lahan menjadi hal penting karena menjadi syarat utama untuk mengajukan pembangunan gedung baru melalui program pemerintah pusat. Dengan status aset yang jelas, peluang memperoleh bantuan pembangunan akan semakin besar.
“Kalau tanahnya sudah menjadi milik Kementerian Agama, kami bisa mengusulkan pembangunan gedung melalui SBSN sehingga pembangunannya ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag Kota Tangerang telah menerima kabar baik terkait pembangunan salah satu KUA. KUA Kecamatan Ciledug dipastikan memperoleh alokasi anggaran pembangunan pada tahun 2027.
“Untuk tahun 2027, KUA Ciledug sudah mendapatkan alokasi anggaran pembangunan hampir Rp2 miliar,” ungkapnya.
Target Bertahap hingga Empat Tahun
Meski berharap seluruh aset dapat dihibahkan dalam waktu bersamaan, proses yang berjalan saat ini dilakukan secara bertahap. Skema tersebut menyesuaikan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap bisa sekaligus, tetapi arahan yang ada proses hibah dilakukan bertahap, kemungkinan satu sampai dua KUA setiap tahun,” katanya.
Kemenag Kota Tangerang menargetkan seluruh proses hibah tanah KUA dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun mendatang. Setelah seluruh aset beralih status, pembangunan gedung baru akan terus diupayakan secara bertahap.
“Mudah-mudahan dalam tiga sampai empat tahun seluruh aset KUA bisa diserahkan kepada Kementerian Agama,” harapnya.
Dorong Masyarakat Manfaatkan Layanan KUA
Selain fokus pada pembangunan fisik, Kemenag Kota Tangerang juga berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah penyediaan ruang akad nikah yang lebih luas dan nyaman.
Saat ini masih terdapat sejumlah KUA yang memiliki keterbatasan kapasitas ruangan. Kondisi tersebut membuat jumlah keluarga yang dapat menghadiri prosesi akad nikah menjadi terbatas.
“Ada beberapa KUA yang ruang nikahnya masih kecil, rata-rata hanya bisa menampung sekitar 20 orang,” jelasnya.
Iin juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu calon pengantin mengurangi beban pengeluaran.
“Kalau menikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya gratis atau Rp0,” tegasnya.
Ke depan, Kemenag berencana menghadirkan ruang nikah yang lebih representatif dan multifungsi. Fasilitas tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk akad nikah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sederhana setelah prosesi pernikahan.
“Kami ingin ruang nikah dibuat senyaman mungkin dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sederhana setelah pernikahan agar masyarakat tidak terbebani biaya yang besar,” pungkasnya.
Ia berharap proses hibah tanah KUA dapat berjalan sesuai target sehingga pembangunan gedung yang lebih representatif segera terealisasi. Dengan fasilitas yang lebih baik, pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan, diharapkan semakin optimal dan nyaman.









