KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kericuhan terjadi antara pedagang pasar Kotabumi, Kabupaten Tangerang dengan aparat kepolisian. Kejadian ini berawal dari upaya Perumda Niaga Kerta Raharja yang hendak memasang papan reklame kepemilikan dan mendapat penolakan pedagang. Selasa 24 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpu, awalnya ratusan pedagang menutup dua jalur utama yang biasa digunakan pengendara. Hal ini yang kemudian memicu aparat kepolisian untuk menghalau aksi massa itu.
Kompol. R. Moch Sofian, Kasat Intel Polres metro kota Tangerang yang saat itu turut mengamankan aksi turut mengawal beberapa pengguna jalan yang dihalang – halangi oleh pedagang yang menolak pemasangan reklame tersebut.
Pedagang yang memilih bertahan menghadang aparat gabungan semakin bertambah sehingga polisi terpaksa mendatangkan satu unit mobil water Canon untuk mengurai massa yang semakin banyak.
” Tolong hentikan provokasi ini. Tarik mundur segera. Jangan membuat kegaduhan. Hormati proses hukum class action yang tengah berjalan di Pengadilan.” Teriak para pedagang.
Pihak Perumda NKR dan petugas kepolisian berusaha meyakinkan pedagang bahwa mereka hanya ingin memasang plang tersebut namun ratusan pedagang tetap bersikukuh menolak.
Ia juga mengungkapkan, proses hukum atas pasar tersebut saat ini tengah berjalan, sehingga dirinya menilai tindakan pemasangan reklame tersebut seharusnya menunggu keputusan dari pengadilan.
Terpisah, Ahmad Alvin, Kuasa hukum Perumda Niaga Kertaraharja mengungkapkan proses hukum yang tengah berjalan adalah class Action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.
“Jadi saya kira sah sah saja kalau kami memasang plang ini diatas tanah kami,” ungkap dia.
Dirinya menilai, resistensi yang dilakukan pedagang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan, pasalnya kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini lahan sudah dicatat sebagai asset Pemda, salahnya dimana ?,” ungkap dia
Dirinya menyebut, Pemasangan reklame itu adalah salahsatu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah yang saat ini tengah dalam waktu dekat akan direvitalisasi.










