Menunaikan Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS Kota Tangerang: Keberkahan dan Manfaat Pajak

Foto : tangkapan layar IG Baznas Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang, Drs. H.M Aslie Elhusyairy, mengajak para pelaku usaha untuk menunaikan zakat perusahaan melalui BAZNAS. Selain mendapatkan keberkahan, menunaikan zakat juga memberikan manfaat pajak bagi perusahaan.

“Menunaikan zakat perusahaan melalui BAZNAS akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diberikan kepada muzaki perorangan maupun muzaki badan. BSZ ini nantinya dapat digunakan sebagai pemotong penghasilan bruto wajib pajak,” jelas Drs. H.M Aslie Elhusyairy, Selasa, 28 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Zakat perusahaan yang dibayarkan melalui BAZNAS Kota Tangerang memberikan keberkahan dan manfaat ganda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan Pasal 23, zakat yang dibayarkan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan. Prosesnya pun mudah:

1. Bayar zakat perusahaan melalui BAZNAS: Transfer zakat perusahaan Anda ke rekening BSI 4477.0447.74 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang.

2. Simpan Bukti Setor Zakat (BSZ): BAZNAS akan memberikan BSZ sebagai bukti pembayaran zakat.

3. Lampirkan kuitansi BAZNAS dalam pajak (SPT): Sertakan BSZ dari BAZNAS dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk mendapatkan pengurangan PKP.

Mari tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kota Tangerang dan rasakan keberkahan serta manfaatnya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan BAZNAS Kota Tangerang melalui WhatsApp di wa.me/6281284418886 atau email di baznaskota.tangerang@baznas.go.id.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.