Pedagang Pasar Lembang Gugat PT Ciledug Lestari ke PN Tangerang, Sidang Perdana Batal karena Tergugat Mangkir!

Pedagang Pasar Lembang Gugat PT Ciledug Lestari ke PN Tangerang, Sidang Perdana Batal karena Tergugat Mangkir!

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB), yang menaungi pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, resmi menggugat PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, ditunda meski pihak tergugat penasehat hukum yang hadir.

Gugatan bernomor 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG ini diajukan melalui kuasa hukum dari LBH Satria Kencana. Langkah hukum tersebut merupakan bentuk protes pedagang terhadap tindakan pengosongan dan penggusuran Pasar Lembang yang diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

Ketua FPSB, Mis Jaya, mengatakan bahwa para pedagang telah berupaya mencari jalan damai melalui mediasi, namun belum menemukan titik temu yang adil.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak,” ujar Mis Jaya dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum pedagang, Amal Jamaludin, SH, CIL, CPM, CPL, CDBP, CPC, CPA, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari laporan pidana yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LI/180/IX/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.

“Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pedagang terlindungi secara sah, serta menolak segala bentuk klaim sepihak yang tidak berdasar,” tegas Amal Jamaludin.

Terdapat empat pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu PT Ciledug Lestari sebagai Tergugat I, Ho Kiarto sebagai Tergugat II, Bambang Suwondo, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Tergugat III, dan Muslih, warga Paninggilan, Kecamatan Ciledug, sebagai Tergugat IV. Selain itu, delapan instansi pemerintahan juga turut digugat.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum LBH Satria Kencana hadir bersama perwakilan pedagang yang tergabung dalam FPSB. Pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada sejumlah instansi pemerintah agar tidak memberikan dukungan atau fasilitas terhadap kegiatan PT Ciledug Lestari di area pasar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan para pedagang dapat terus mencari nafkah dengan tenang,” ujar Sekretaris FPSB, Afif.

Kuasa hukum lainnya, Arif Munandar, menambahkan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh ketidaknyamanan pedagang akibat tindakan yang dinilai di luar prosedur oleh PT Ciledug Lestari dan pihak-pihak terkait.

“Bentuk ketidaknyamanannya seperti pemasangan plang, penyebaran selebaran, dan pembangunan pagar tanpa prosedur hukum yang jelas. Padahal, seharusnya hal tersebut melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut agar tanah dikembalikan kepada yang berhak. “Kalau memang PT Ciledug Lestari yang memiliki dan sudah sesuai dengan prosedur, kami tidak masalah. Yang penting ada kepastian dan kejelasan, itu saja,” pungkas Arif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *