KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang kembali menghadirkan inovasi layanan publik berbasis digital melalui peluncuran Sistem e-RekomRet (Elektronik Rekomendasi Retribusi). Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses penerbitan rekomendasi teknis sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin, SH, menjelaskan bahwa sebelum hadirnya sistem digital ini, proses pelayanan rekomendasi teknis masih dilakukan secara manual dan memakan waktu cukup lama.
“Sebelum e-RekomRet, proses penerbitan rekomendasi teknis dilakukan manual dan membutuhkan waktu relatif panjang. Kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, kesalahan input data, serta keterlambatan informasi antar-OPD,” jelas Aa Chaerul, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Melalui e-RekomRet, seluruh tahapan pelayanan — mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, hingga pembayaran retribusi — kini dapat dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan aplikasi perizinan online Pemerintah Kota Tangerang.
Pelaksanaan inovasi ini diawali dengan pembentukan Tim Efektif dan penyusunan komitmen bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Kolaborasi tersebut melibatkan Diskominfo, DPMPTSP, BPKD, Bapenda, serta Bank BJB, guna memastikan keselarasan dari aspek teknis, administratif, dan keuangan.
Publikasi layanan e-RekomRet pun dilakukan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang agar masyarakat luas mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan ini.
“Kami ingin e-RekomRet tidak hanya menjadi inovasi sesaat, tetapi fondasi bagi transformasi digital layanan publik yang berkelanjutan. Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima,” ujar Aa Chaerul.
Pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang yang kian pesat mendorong kebutuhan pemanfaatan ruang bawah tanah untuk jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, pipa gas, air bersih, dan drainase. Namun, selama ini proses pengajuan dan penerbitan rekomendasi teknis utilitas bawah tanah masih dilakukan manual, dengan waktu pemrosesan mencapai 15–20 hari kerja.
Selain itu, mekanisme pembayaran retribusi manual dinilai kurang efisien, rawan keterlambatan, dan berpotensi mengurangi transparansi pendapatan daerah.
“Dengan e-RekomRet, pelayanan menjadi lebih efisien, masyarakat memperoleh kepastian waktu layanan, dan pemerintah memiliki instrumen kuat dalam mengelola ruang bawah tanah secara tertib, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Implementasi e-RekomRet memberikan manfaat bagi berbagai pihak:
Bagi Pemerintah Kota Tangerang:
* Efisiensi proses perizinan melalui digitalisasi;
* Peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan;
* Integrasi data teknis dan spasial untuk mendukung perencanaan tata ruang;
* Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran online.
Bagi Pemohon dan Pelaku Usaha:
* Proses layanan lebih cepat dan transparan (maksimal 10 hari kerja);
* Dokumen digital tertib dan mudah diakses kembali;
* Akses layanan dapat dilakukan kapan saja secara daring.
Bagi Masyarakat Umum:
* Minim gangguan aktivitas akibat pekerjaan galian yang lebih terkoordinasi;
* Infrastruktur kota lebih tertib dan aman;
* Lingkungan perkotaan lebih nyaman sebagai bagian dari pengembangan Smart City Tangerang.
Ke depan, Dinas PUPR berharap sistem e-RekomRet dapat terus dikembangkan untuk mendukung pengelolaan utilitas bawah tanah yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami menargetkan sistem ini terintegrasi dengan GIS (Geographic Information System) dan menjadi model nasional untuk penerapan layanan perizinan utilitas digital yang efisien dan transparan,” tutup Aa Chaerul.
Dengan langkah inovatif ini, Kota Tangerang semakin mempertegas posisinya sebagai kota smart city dan berdaya saing tinggi, yang mengedepankan pelayanan publik berbasis teknologi demi kenyamanan warganya.









