Pelaku Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Tangerang Dicopot, Korban Dapat Pendampingan

Pelaku Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Tangerang Dicopot, Korban Dapat Pendampingan
Kuasa hukum korban, Tiara Nasution (kanan) dan pimpinan DPRD Kota Tangerang Arif Wibowo (kiri)

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang siswa kelas 7, R (14), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang, berinisial SY. Pelecehan ini diduga terjadi hingga tiga kali, terungkap setelah ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri di ruangan pelaku. Kasus ini telah menarik perhatian DPRD Kota Tangerang.

Kuasa hukum korban, Tiara Nasution, menjelaskan bahwa peristiwa pertama bermula saat korban mengalami kecelakaan motor dan dibawa ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Pelaku, yang saat itu telah memantau korban, datang dan menawarkan bantuan dengan modus memijat. Setelah itu, pelaku membawa korban ke ruangannya.

Bacaan Lainnya

“Kronologinya, pertama, siswa korban ini jatuh dari motor. Kemudian dia dibawa ke UKS. Lalu, pelaku datang ke ruang UKS dengan modus menawarkan pijat, kemudian membawa korban ke ruangannya,” jelas Tiara kepada awak media di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Tiara menambahkan, pelecehan terjadi saat teman korban disuruh keluar untuk mengambil minyak urut. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya melawan.

“Pelaku inilah yang melakukan aksinya dengan modus dipijat-pijat segala macam, dengan kondisi korban ini penuh dengan berlumuran luka dan darah akibat dia kecelakaan,” paparnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada 25 Juni 2025. Saat itu, ibu korban mengantar R untuk remedial dan diminta menunggu di luar ruangan. Merasa curiga karena anaknya tak kunjung keluar, ibu korban menggedor pintu dan mendapati anaknya tergeletak dengan ritsleting celana pelaku yang terbuka.

“Ketahuan sendiri dari ibu korban. Jadi, anak ini mau remedial, pada saat ibu mau memindahkan si korban ini, anaknya ini mau pindah sekolah.”

Tindakan Cepat DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyoroti adanya relasi kuasa yang membuat korban tak berdaya. Ia menilai, sebagai seorang siswa, korban berada di posisi yang rentan dan sulit menolak.

“Ini kan secara hubungan psikologis ada pola hubungan relasi kuasa, betul enggak? Bahkan tanpa ancaman sekalipun, sebagai murid, dia kan pasti takut sama si wakil kepala sekolahnya ini,” tandas Arief.

Arief langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, untuk memastikan pelaku tidak lagi berada di lingkungan sekolah. Tindakan cepat pun diambil, dan pelaku telah dicopot dari jabatannya.

“Jawabannya sudah. Sekarang posisi non-job di dinas, jadi dia tidak lagi menjaga sebagai wakasek dan tidak lagi berinteraksi dengan anak-anak,” jelas Arief.

Mendorong Penuntasan Kasus dan Pencegahan

Arief juga berkomunikasi dengan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Jauhari, untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk proaktif melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya korban lain. Ia meyakini, korban pelecehan sering kali tidak berani bersuara.

“Dinas Pendidikan ini harus proaktif, melakukan fasilitasi untuk melakukan deteksi. Supaya korban-korban lain yang bisa jadi banyak atau ada, ini juga bisa terdata dan bersuara,” tegas Arief.

Pihak kuasa hukum korban berharap agar kasus ini dikawal hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Saya memohon kepada bapak Arief untuk mengawal kasus tersebut. Proses hukum tetap berjalan dan meminta kepada masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai pelaku ini tetap kena hukumannya,”harap Tiara.

Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih bergulir. Korban telah dipindahkan ke sekolah lain demi keamanan dan terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA serta pihak kuasa hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga masyarakat, untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan memastikan keadilan ditegakkan bagi setiap korban.

Penulis : Doni Ambarita

Editor : Eky

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.