TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan halalbihalal yang dirangkai dengan penandatanganan kerja sama strategis. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan lembaga hukum.
Acara yang berlangsung di di Aula Paragon Jatake 6, PT. Paragon Technology and Innovation (PTI), Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 16 April 2026 ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari pelaku usaha hingga perwakilan pemerintah. Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong perlindungan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Tigaraksa dan DPK APINDO Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini berfokus pada perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian di lingkungan pekerja swasta.
Fokus Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Muhammad Kasim, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memastikan putusan pengadilan dapat berjalan efektif. Ia menilai masih banyak hak mantan istri dan anak yang belum terpenuhi.
“Kegiatan ini untuk penguatan hak-hak perempuan dan anak bagi karyawan swasta, karena berkaitan dengan APINDO. Kita sudah buat MoU sebagai dasar hukum implementasi putusan,” ujar Muhammad Kasim kepada Lensa Banten saat sesi doorstop, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa ke depan implementasi putusan akan langsung melibatkan perusahaan melalui amar putusan. Hal ini diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini sering tidak terlaksana.
“Implementasinya nanti melalui amar putusan, sehingga perusahaan bisa diperintahkan untuk membantu pemenuhan kewajiban,” katanya.
Terkait besaran kewajiban, Muhammad Kasim menyebut hal tersebut bergantung pada hasil persidangan. Namun, secara umum terdapat kisaran yang sering digunakan sebagai acuan.
“Biasanya sepertiga gaji, karena ada kebutuhan anak dan juga dirinya sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA : Strategi Komisi III DPRD Kota Tangerang Mendorong Peningkatan PAD
Peran Perusahaan dan Tanggung Jawab Moral
Sementara itu, Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, Heri Rumawatine, mengatakan kegiatan ini merupakan halal bihalal internal yang dipadukan dengan kerja sama lintas lembaga. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pekerja terhadap keluarga meski telah bercerai.
“Ini halal bihalal internal, tapi dibarengi MoU dengan Pengadilan Agama terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian,” ungkap Heri.
Menurutnya, perusahaan memang tidak bisa mencampuri urusan pribadi pekerja secara langsung. Namun, ada tanggung jawab moral untuk memastikan kewajiban terhadap keluarga tetap dijalankan.
“Kami tidak bisa terlalu jauh mencampuri, tapi punya tanggung jawab moral agar pekerja tetap menafkahi istri dan anaknya,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan akan mengambil langkah persuasif jika menerima laporan dari pihak terkait. Pendekatan kekeluargaan dinilai penting agar tidak mengganggu kinerja pekerja.
BACA JUGA : Apindo Kota Tangerang Bicara Soal WFH di Sektor Industri
“Kalau ada laporan, kita panggil dan minta diselesaikan secara baik agar tidak berdampak ke pekerjaan,” jelasnya.
Sensus Ekonomi dan Dukungan Data
Selain MoU, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang. Sosialisasi ini bertujuan memastikan data ekonomi yang akurat sebagai dasar kebijakan pemerintah.
Heri menegaskan bahwa data dari perusahaan sangat penting dalam menentukan arah kebijakan. Ia berharap seluruh anggota APINDO dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
“Kalau input salah, output pasti salah. Jadi kami harap perusahaan mendukung agar datanya akurat,” ujarnya.
Sebagai penutup, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan perempuan dan anak. Sinergi antara dunia usaha dan lembaga hukum juga diharapkan semakin kuat ke depannya.










