Pelantikan Nana Supiana dan 5 Pejabat Pemprov Banten, Dorong Percepatan Kinerja

Pelantikan Nana Supiana dan 5 Pejabat Pemprov Banten, Dorong Percepatan Kinerja
Pelantikan Nana Supiana dan 5 Pejabat Pemprov Banten, Dorong Percepatan Kinerja

KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, melantik Nana Supiana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten pada Jumat, 24 Januari 2025 malam di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/04/SJ.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dan Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Saya Penjabat Gubernur Banten dengan ini, secara resmi melantik saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” ungkap A Damenta.

“Saya percaya, bahwa saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” sambungnya.

Pj Sekda, Nana Supiana, menyatakan akan mengedepankan harmonisasi dan kolaborasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Banten.

“Jadi organisasi yang membutuhkan semangat dan sinergi, sehingga kekompakan dan keterpaduan ini bisa memberikan percepatan kesejahteraan masyarakat Banten,” kata Nana.

Selain itu, A Damenta juga mengukuhkan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemprov Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2025:

  1. Komarudin – Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
  2. M Yusuf – Asisten Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten.
  3. Gunawan Rusminto – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten.
  4. Soerjo Soebiandono – Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Setda Provinsi Banten.
  5. Beni Ismail – Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.

Pengukuhan ini juga didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/0921/OTDA dan Surat Kepala BKN Nomor 1287/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.