Penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk Keadilan Restoratif antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk Keadilan Restoratif antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk Keadilan Restoratif antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 20 Februari 2025, di Aula Lantai 2 Gedung Utama Kejaksaan Negeri.

Acara ini berlangsung pada jUMAT, 21 fEBRUARI 2025 pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri, Bpk. Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari, Bpk. Herdian Malda Ksastria, dan Sekretaris Daerah, Bpk. Soma Atmaja, menyaksikan momen penting ini. K

erjasama ini bertujuan untuk menangani perkara melalui keadilan restoratif, yang diharapkan dapat membantu pelaku tindak pidana dalam proses rehabilitasi sosial.

Ruang lingkup perjanjian mencakup penyediaan data dan informasi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta program pelatihan kewirausahaan. Dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, diharapkan pelaku yang terlibat dapat bertransformasi menjadi individu yang lebih baik, sehingga mampu berkontribusi kembali kepada masyarakat.

Melalui kerjasama ini, kedua instansi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.