Penegakan Hukum Keimigrasian Menguat, Kanim Tangerang Catat Capaian 800 Persen di 2025

Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa capaian penegakan hukum di Kanim Tangerang mencapai 800 persen dari target yang ditetapkan.

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bidang penegakan hukum menjadi salah satu capaian paling menonjol dalam refleksi akhir tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil DJNI) Banten. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa capaian penegakan hukum di Kanim Tangerang mencapai 800 persen dari target yang ditetapkan sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Untuk target penegakan hukum dari Kantor Imigrasi Tangerang sepanjang tahun 2025, capaian penegak hukumnya mencapai 800 persen,” ujar Felucia, kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, pada Senin, 22 Desember 2025

Dalam periode tersebut, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang telah dilaksanakan mencapai 899 tindakan, jauh melampaui target awal. Selain itu, penegakan hukum melalui jalur Pro Justitia juga terus berjalan.

“Saat ini masih terdapat 10 kasus Pro Justitia yang dalam proses penyidikan, kemudian 3 kasus Proju yang telah inkrah, serta 6 kasus yang sudah masuk tahap penerbitan SPDP,” jelasnya.

Felucia menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling dominan dilakukan oleh warga negara asing adalah penyalahgunaan izin tinggal, yang melanggar ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, ini dominasinya adalah penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Felucia.

Ia menilai, tingginya capaian penegakan hukum ini merupakan hasil dari penguatan fungsi pengawasan orang asing serta sinergi antara jajaran Imigrasi dengan instansi terkait di wilayah Banten.

Meski demikian, Felucia menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis, sejalan dengan upaya menjaga keamanan serta kedaulatan negara.

“Penegakan hukum tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan tertib administrasi keimigrasian dan perlindungan terhadap kepentingan nasional,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.