Polemik Makam Galeong Berakhir Damai, Dua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi

Polemik Makam Galeong Berakhir Damai, Dua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi
Polemik Makam Galeong Berakhir Damai, Dua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polemik pemanfaatan tanah wakaf makam Galeong RT.002/RW.007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya berujung damai. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Banggar DPRD pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP digelar untuk membahas persoalan pemanfaatan area makam yang sebelumnya dipermasalahkan masyarakat dan Aliansi Aktivis Tangerang. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga kondisi tetap kondusif.

Bacaan Lainnya

Junadi menyebut, ada bagian area makam yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, termasuk berkaitan dengan pengurusan keterangan makam. Pihak Nazir kemudian menyatakan siap mengembalikan area tersebut sesuai fungsi awalnya sebagai makam.

“Sudah berdamai kedua belah pihak. Tinggal memastikan meratakan itu perlu waktu, yang bangunan, tapi yang tengah itu untuk segera dieksekusi batu-batu dan lain-lain dan sampah,” ujar Junadi, kepada awak media.

Masih Ada Bangunan yang Terikat Kontrak

Junadi menjelaskan, pengembalian fungsi lahan masih membutuhkan proses karena terdapat bangunan yang telah dikontrakkan hingga 2028. Persoalan kontrak tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang pemerintah daerah, dinas terkait, BWI, pihak pelapor dan perwakilan Nazir untuk membahas langkah selanjutnya. Junadi berharap penyelesaian persoalan ini tetap dilakukan secara damai dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Nanti dalam waktu dekat akan kita undang pemerintah terkait, dinas terkait, asisten barangkali, terus kemudian BWI, pihak pelapor dan perwakilan saja sama dengan Nazirnya, supaya permasalahan itu tetap damai,” kata Junadi.

Aliansi Aktivis Dorong Perdamaian

Aktivis Kota Tangerang sekaligus perwakilan Aliansi Aktivis Tangerang, Saiful Basri atau Bung Marsel, mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Menurutnya, ruang dialog tersebut menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.

“Kami dari Aliansi Aktivis Tangerang bahwasanya pertama berterima kasih kepada unsur DPRD Kota Tangerang sudah memfasilitasi kegiatan dan ruang dengar pendapat di DPRD bersama dengan seluruh unsur terkait dan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa,” ujar Marsel.

Marsel mengatakan, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mengembalikan tanah wakaf yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan lain sesuai fungsinya. Ia berharap kesepakatan tersebut bisa menjaga silaturahmi dan kondusivitas masyarakat Kota Tangerang.

“Pada dasarnya kita sepakat menjaga kondusifitas Kota Tangerang khususnya. Dan alhamdulillah keputusan hari ini dari kedua belah pihak masing-masing berdamai,” katanya.

Karang Taruna Pilih Mengalah demi Persaudaraan

Ketua Karang Taruna RW 07 Kampung Galeong, Lukman, mengatakan hubungan persaudaraan menjadi salah satu alasan kuat kedua pihak memilih berdamai. Ia mengaku sebagai pihak yang lebih muda memilih mengalah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Untuk saat ini kami kan menunggu dari pihak mereka juga dan kemungkinan ini kan karena semuanya saling saudara. Artinya gini, kami mendepankan, enggak apa-apalah saya yang muda ngalah,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, dirinya memilih mengesampingkan ego dan lebih dulu meminta maaf kepada pihak yang terlibat. Langkah itu dilakukan demi menjaga hubungan baik antara warga dan pihak-pihak yang masih memiliki hubungan persaudaraan.

“Saya lebih dulu minta maaf, seperti itu. Lebih dahulu mendepankan perdamaian,” katanya.

Lukman juga mengaku mendorong pihak ahli waris dan Ketua Kenajiran untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Menurutnya, hubungan persaudaraan menjadi alasan agar persoalan tersebut tidak terus berlanjut hingga ke ranah hukum.

“Karena saya mendorong pihak ahli waris, kemudian ketua kenajiran yang di mana hari ini masih saudara dengan kami, kami coba tolonglah hari ini kita menilai dengan bijak bahwa hari ini karena persaudaraan,” ujarnya.

Dua Pihak Sepakat Cabut Laporan

Selain sepakat mengembalikan fungsi tanah wakaf, kedua pihak juga menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat ke kepolisian. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.

Marsel mengatakan, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai dalam RDP tersebut. Ia berharap hubungan antarwarga tetap terjaga dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Yang memang sebelumnya saling lapor, hari ini semua disaksikan bersama, semua akan menarik laporan masing-masing dan pada dasarnya kita sepakat tetap akan menjaga silaturahmi antar masyarakat yang ada di Kota Tangerang dan menjaga kondusifitas di Kota Tangerang,” ujar Marsel.

Junadi menambahkan, hasil RDP akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD dan disampaikan kepada pihak kepolisian untuk pengawalan ke depannya. DPRD juga mendorong pemerintah membantu membersihkan sampah dan material di area makam dengan tetap berkoordinasi bersama Nazir atau pengurus makam.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.