KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 515 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural selama periode Januari hingga Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan, jumlah tertinggi terjadi pada Mei 2025 dengan 148 orang.
“Para CPMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri,” kata Yandri, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Adapun rinciannya, Januari 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang. Sebagian besar mengaku akan bekerja di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja dan Laos, Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, hingga Eropa, salah satunya Yunani.
Dari hasil pemeriksaan, Yandri mengungkap, sebagian CPMI dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi sebagai operator judi online dan anggota kelompok penipuan (scammer).
“Namun, praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran,” ujarnya.
Pembinaan Sebelum Pemulangan
Polres Bandara Soetta bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan pembinaan dan edukasi kepada para CPMI yang keberangkatannya digagalkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri.
“Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya,” tegas Yandri.
“Dengan begitu, pekerja migran akan mendapat jaminan perlindungan, kepastian kerja, serta hak-hak yang dijamin negara,” tambah Yandri.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi sebelum para CPMI dipulangkan ke daerah asal.
“Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman,” jelas Budi.
BP3MI Banten mencatat sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, khususnya Kamboja, serta di Timur Tengah seperti Arab Saudi, sepanjang 2025. Modus yang sering digunakan adalah keberangkatan dengan visa wisata atau ziarah.
Menurut Budi, pengungkapan kasus banyak terjadi berkat kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta investigasi BP3MI yang menemukan calon pekerja tidak memenuhi syarat negara tujuan. Edukasi yang diberikan pun menekankan pentingnya kesesuaian janji pemberi kerja dengan standar yang dijamin pemerintah.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat direalisasikan dengan aman melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
BP3MI juga mengingatkan keuntungan keberangkatan secara legal, di antaranya adanya perjanjian kerja yang sah, kepastian gaji, paspor sesuai ketentuan, serta jaminan perlindungan dari negara.
“Dengan berangkat secara legal, pekerja migran memiliki perlindungan penuh dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” tambah Budi.
Pemerintah berharap para mantan PMI ilegal yang telah dibina dapat menjadi agen informasi di kampung halaman, sehingga masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri dapat melakukannya secara aman, legal, dan terlindungi.
Penulis : Doni Ambarita
Editor : Eky









