PWHI Minta Bupati Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Kantor Desa Kertawinangun

PWHI Minta Bupati Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Kantor Desa Kertawinangun
Ilustrasi : Generate AI

INDRAMAYU, LENSABANTEN.CO.ID — Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Gedung itu disebut-sebut dipakai untuk karaoke, pesta minuman keras (miras), dan menghadirkan pemandu lagu atau lady companion (LC) pada Juni 2026.

Ketua PWHI, Yohan, S.H., seperti dilansir dari portal berita Jejaknarasi, mendorong Pemkab Indramayu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Yohan, kantor desa adalah fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, dugaan pemakaian di luar peruntukan harus ditelusuri secara objektif dengan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Yohan menyebut pemeriksaan perlu mengungkap tujuan penggunaan gedung, pihak yang terlibat, serta apakah kegiatan itu diketahui atau disetujui aparatur desa. Hasilnya juga diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lain, sehingga persoalan tidak berhenti sebagai polemik di masyarakat.

PWHI juga meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan tersebut. Penelusuran, kata Yohan, dapat dilakukan lewat pemeriksaan dokumen keuangan, sumber pembiayaan, dan bukti transaksi yang relevan bila ada indikasi pemakaian dana desa.

“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika ada dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan jabatan maupun fasilitas publik tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum melalui pemeriksaan yang memadai.

Yohan merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Meski begitu, pemenuhan unsur pelanggaran dan penetapan sanksi harus didasarkan pada fakta terverifikasi serta prosedur hukum yang berlaku.

PWHI berharap Pemkab Indramayu segera memberi penjelasan kepada publik. Menurut Yohan, transparansi proses klarifikasi penting untuk memberi kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti ada penyalahgunaan fasilitas publik, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum menanggapi permintaan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.