TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2025. Aturan ini memuat perubahan penting, mulai dari masa jabatan hingga penyesuaian besaran stimulan bagi RT dan RW.
Kenaikan stimulan menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam Perwal tersebut. Para ketua lingkungan kini menerima tambahan stimulan sebesar Rp50 ribu per bulan.
Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyampaikan bahwa sosialisasi Perwal 62 Tahun 2025 telah dilakukan secara berjenjang. Langkah ini dilakukan agar seluruh perangkat wilayah memahami ketentuan baru tersebut.
“Setelah sosialisasi di tingkat kota dan kecamatan, kami mengarahkan lurah serta Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan untuk menyampaikan kepada RT dan RW terkait Perwal 62 Tahun 2025,” kata Yudi, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Yudi menegaskan bahwa Perwal tersebut sudah efektif berlaku sejak 2 Januari 2025. Ia menyebut kenaikan stimulan RT dan RW merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peran kepala lingkungan.
“Perwal ini sudah berlaku mulai 2 Januari 2025, dan salah satu perubahannya adalah penyesuaian stimulan RT dan RW,” ujarnya.
Menurut Yudi, stimulan RT mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan penyesuaian tersebut, RT kini menerima sekitar Rp480 ribu per bulan, sementara RW memperoleh sekitar Rp640 ribu per bulan.
“Stimulan RT naik Rp50 ribu, sekarang kurang lebih Rp480 ribu per bulan, sedangkan RW sekitar Rp640 ribu dan diberikan setiap bulan,” katanya.
Selain stimulan, Perwal 62 Tahun 2025 juga mengatur perpanjangan masa jabatan RT dan RW. Masa jabatan yang semula tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun.
Yudi menjelaskan, perubahan masa jabatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesinambungan pelayanan di tingkat lingkungan.
“Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Permendagri, sehingga ada kesinambungan dalam pengelolaan dan pelayanan di lingkungan,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, RT dan RW tetap memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Namun efektivitas peran tersebut sangat bergantung pada kinerja dan pengawasan dari warga.
“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di masyarakat, sehingga kinerjanya harus terus diawasi bersama,” ucapnya.
Dengan berlakunya Perwal Nomor 62 Tahun 2025, pemerintah kecamatan berharap implementasi di lapangan dapat berjalan optimal. Masyarakat pun diharapkan aktif mengawasi agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan di tingkat lingkungan.









