Rp999 Juta Dialokasikan untuk Perlindungan 5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang

Rp999 Juta Dialokasikan untuk Perlindungan 5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang
Rp999 Juta Dialokasikan untuk Perlindungan 5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Kabar baik bagi pekerja rentan dan warga kurang mampu di Kota Tangerang! Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, resmi meluncurkan program perlindungan sosial bagi warganya yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bagi 5.952 pekerja rentan.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono. Pemkot Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.

Bacaan Lainnya

Para Pekerja Rentan tersebut nantinya akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta – Rp10 Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Kemudian penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesat Rp42 Juta termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun.

“Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah,” ujar Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 24 Maret 2025.

Wali Kota menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin juga membagikan serta santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta/orang. Ini merupakan bentuk dukungan pemkot Tangerang bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. “Ini bentuk kehadiran pemkot di tengah keluarga kurang mampu yang ditinggal keluarganya,” tuturnya.

Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh pemkot Tangerang adalah warga kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Sopir Angkutan Umum dan Juru Parkir.

Rp999 Juta Dialokasikan untuk Perlindungan 5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang
Rp999 Juta Dialokasikan untuk Perlindungan 5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Saluran Santunan Kematian Tahap I Tahun 2025 ke 98 Penerima

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) secara perdana di tahun 2025, menyalurkan program Santunan Kematian Tahap I Tahun Anggaran 2025 kepada 98 keluarga penerima.

Simbolis penyaluran Santunan Kematian, diberikan langsung Wali Kota Tangerang Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 24 Maret 2025.

“Ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dengan santunan ini dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan,” ucap Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, penyaluran tahap I ini disalurkan ke 98 keluarga penerima manfaat dengan jumlah santunan Rp3 juta per penerima. Ini merupakan anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2025.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial dan sudah berjalan sejak tahun anggaran 2024 dengan realisasi sebanyak 233 penerima manfaat atau total anggaran Rp699 juta,” papar Mulyani.

Lanjutnya, Santunan Kematian secara mekanisme ialah diajukan. Dimana, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian. Mulai dari fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.

Lalu surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, kemudian khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon.

“Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal,” kata Mulyani.

Sebagai informasi, santunan Kematian tidak berlaku untuk kasus kematian bunuh diri, hukuman mati akibat putusan pengadian atau kondisi pidana dengan putusan hukuman lebih dari 1 tahun. Serta, tak berlaku atas kematian penggunaan narkotika dan bencana alam.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.