Santri Pandeglang Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Mata Elang ke Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang santri asal Kabupaten Pandeglang berinisial JK (27) melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan sejumlah oknum mata elang (matel) ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 14 Agustus 2026dan tercatat dalam Nomor: TBL/B/862/VIII/2026/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten terkait dugaan pemerasan.

“Betul,” kata kuasa hukum korban, Sabu Gunawan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Dihentikan Paksa Saat Hendak Melayat

Diberitakan sebelumnya, JK diketahui merupakan warga Cihara, Kabupaten Lebak, yang saat ini tengah mondok di salah satu pesantren di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam, ketika JK mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk melayat ke rumah saudaranya yang meninggal dunia di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Saat melintas di Desa Talaga, tepatnya di depan SPBU Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, korban diduga dipepet dan dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang.

Mereka disebut mengendarai tiga sepeda motor sebelum membawa JK beserta kendaraannya ke sebuah kantor perusahaan yang disebut bernama PT APL BM.

Korban saat itu dituduh membawa sepeda motor hasil curian. Namun, JK disebut telah berulang kali menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian dan BPKB motor berada di pihaknya.

“Di sana pelapor berkali-kali menjelaskan bahwa motor tersebut bukan hasil curian, bahkan BPKB motor tersebut ada di pihak pelapor,” jelas Sabu.

Diminta Uang Agar Motor Dikembalikan

Meski telah memberikan penjelasan, korban disebut tetap mendapat intimidasi dari oknum tersebut. Dalam kondisi panik, JK kemudian diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motornya dikembalikan.

“Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta,” ujarnya.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, JK akhirnya menyerahkan Rp500 ribu kepada oknum matel melalui transfer. Bukti transfer tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti yang dilampirkan dalam laporan polisi.

Sabu mengatakan, pihaknya hingga Rabu, 19 Agustus 2026 belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat korban.

“Bisa cepat ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang masih belum ada info,” katanya.

Polisi Pastikan Masih Dalam Penyelidikan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Tri Laksono Febrianto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Saat ini, laporan dugaan pemerasan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih proses lidik,” singkat Tri.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilaporkan korban. Perkembangan penanganan perkara tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan penyidik Polresta Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.