KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (25) yang telah merudapaksa teman wanitanya di sebuah apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tindakan rudapaksa tersebut terjadi setelah pelaku SS menawarkan pekerjaan pada korban yang berusia 24 tahun dengan alasan sebelumnya telah belajar psikologi bersamanya. Korban, yang sangat membutuhkan pekerjaan, menghubungi pelaku melalui ponsel dan mengajukan pertanyaan terkait lowongan pekerjaan di tempat pelaku bekerja.
Setelah percakapan singkat, pelaku SS mengajak korban ke sebuah apartemen di Neglasari dengan dalih mengadakan ujian psikologi. Korban, tanpa curiga, mengikuti ajakan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, pelaku malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan setelah mengunci pintu kamar.
Korban, yang menolak dan meminta untuk pulang, menjadi tak berdaya karena pelaku SS menggunakan kekerasan dan ancaman saat melakukan tindakan bejatnya. Polisi berhasil menangkap pelaku SS setelah menerima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku SS adalah seorang warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Selain melakukan tindakan rudapaksa, pelaku juga menahan karcis parkir motor korban, yang akhirnya dapat pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat. Keesokan harinya, pelaku mengirim pesan ancaman kepada korban untuk melakukan aktivitas seksual melalui video call dan mengancam akan menyebarkan rekaman video saat mereka melakukan hubungan badan sebelumnya.
Korban melaporkan insiden ini kepada polisi, yang kemudian mengamankan pelaku SS dan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.
“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” ungkap Kapolres.
Pelaku saat ini dihadapkan pada pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan pemaksaan perempuan untuk berhubungan badan atau pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









