TPA Rawa Kucing Dibersihkan dari Pemulung, Puluhan Petugas Satpol PP Dikerahkan

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa sweeping juga dilakukan untuk mencegah pemulung mengganggu aktivitas ratusan petugas pemadam di TPA Rawa Kucing.

KOTA TANGERANG,  LENSABANTEN.CO.ID  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan tindakan pembersihan intensif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing selama 24 jam. Ini dilakukan dalam rangka menghentikan aktivitas pemulung sampah di area tersebut dan menegakkan larangan merokok demi mencegah insiden yang tidak diinginkan terulang lagi.

Meskipun ada larangan yang diberlakukan, beberapa pemulung masih melanggar aturan tersebut dengan naik ke tumpukan sampah yang berpotensi menyulut api. Hal ini mengganggu upaya pemadam kebakaran yang terus berusaha memadamkan sisa api. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang telah mengerahkan 30 petugas yang melakukan sweeping 24 jam secara shift.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa sweeping juga dilakukan untuk mencegah pemulung mengganggu aktivitas ratusan petugas pemadam di TPA Rawa Kucing.

Wawan menekankan bahwa ada potensi api muncul jika ada orang yang merokok atau membuang puntung rokok secara sembarangan di area TPA. Oleh karena itu, sweeping dilakukan sebagai langkah antisipasi.

“Satpol PP Kota Tangerang kini melakukan sweeping 24 jam, secara shift dengan mengerahkan 30 petugas. Petugas mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA. Mengimbau para pemulung, untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas,” ungkap Wawan Fauzi Senin 30 Oktober 2023.

Selain itu, petugas sweeping juga membongkar gubuk yang diduga milik pemulung di atas tumpukan sampah. Tujuannya adalah untuk menjaga agar TPA Rawa Kucing terhindar dari gangguan yang dapat menyebabkan munculnya api kembali atau menghambat pergerakan petugas pemadam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihak kepolisian juga turun ke lapangan untuk mengawasi dan menegakkan larangan pemulung masuk ke area TPA Rawa Kucing. Mereka akan mengambil tindakan apabila ada pemulung yang melanggar peraturan tersebut.

Zain menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan secara manusiawi dan persuasif, tetapi jika masih ada yang melanggar aturan, Satpol PP Kota Tangerang akan mengambil langkah lebih lanjut.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.