TPS Ilegal di Pinang Disegel, Pemkot Tangerang Kejar Pembuang Sampah Liar

TPS Ilegal di Pinang Disegel, Pemkot Tangerang Kejar Pembuang Sampah Liar
TPS Ilegal di Pinang Disegel, Pemkot Tangerang Kejar Pembuang Sampah Liar

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindak tegas praktik pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan. Sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, resmi disegel karena melanggar aturan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan dengan memasang papan informasi penutupan di lokasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menekan aktivitas pembuangan sampah liar yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa perizinan resmi. Selain itu, pengelola juga diduga tidak menjalankan sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Pengelola Diperiksa, Rantai Pasok Sampah Diputus

Sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran yang terjadi.

Tak hanya menghentikan operasional TPS, Pemkot Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Pemeriksaan dilakukan untuk memutus aktivitas pembuangan sampah ilegal yang selama ini masuk ke lokasi tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindak tegas praktik pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan. Sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, resmi disegel karena melanggar aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindak tegas praktik pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan. Sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, resmi disegel karena melanggar aturan yang berlaku.

Pengawasan Dialihkan ke Wilayah

Usai ditutup, lokasi bekas TPS ilegal tersebut akan diawasi secara langsung oleh unsur kewilayahan. Pengawasan dilakukan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul secara diam-diam.

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” kata Wawan.

Saat penertiban berlangsung, Wawan didampingi Kapolsek Pinang IPTU Aditya Wijanarko. Keterlibatan aparat kepolisian dilakukan untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan lancar.

Sejumlah Titik Lain Masuk Target Penertiban

Pemkot Tangerang memastikan penanganan TPS ilegal tidak berhenti di Kecamatan Pinang. Saat ini pemerintah telah memetakan sejumlah lokasi lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Beberapa titik yang masuk pengawasan intensif berada di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi sasaran penertiban dalam waktu dekat.

Warga Diminta Ikut Melapor

Di sisi lain, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengelolaan atau pembuangan sampah tanpa izin resmi.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” tutup Wawan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.