Tekan Kecurangan Presensi, Pemkot Tangerang Persempit Radius Absen ASN Jadi 75 Meter

Tekan Kecurangan Presensi, Pemkot Tangerang Persempit Radius Absen ASN Jadi 75 Meter
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko

KOTA TANGERANG, LENSBANTEN.CO.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang memperketat sistem absensi digital ASN untuk menjamin kedisiplinan dan transparansi jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menyatakan bahwa pengawasan presensi digital berbasis aplikasi tersebut terus dievaluasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna menutup celah kecurangan, seperti penggunaan lokasi palsu (Fake GPS).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengantisipasi penggunaan Fake GPS melalui pengembangan sistem bersama tim IT Kominfo. ASN yang kedapatan merekayasa lokasi telah kami panggil dan terbukti lokasinya tidak sesuai dengan koordinat presensi yang sebenarnya,” ujar Jatmiko di Pemkot Tangerang baru-baru ini.

Jatmiko menjelaskan, ada tiga langkah utama yang diterapkan Pemkot Tangerang untuk meyakinkan publik dan memastikan kehadiran pegawai tepat waktu:

  1. Penyempitan Radius Absensi: Radius jangkauan presensi digital dipangkas signifikan dari sebelumnya 300 meter menjadi 75 meter dari titik pusat kantor pemerintahan/Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Pegawai baru dapat melakukan clock-in jika sudah berada di dalam area tersebut.

  2. Sistem Perangkat Tunggal (Single Device): Setiap ASN kini hanya dapat mengaitkan akun presensinya pada satu unit ponsel yang terdaftar. Hal ini mencegah praktik pengerjaan absensi antar-pegawai menggunakan perangkat yang berbeda.

  3. Pengawasan Ketat dan Integrasi Verifikasi: Absensi dilengkapi sistem deteksi wajah (face recognition) yang terintegrasi secara real-time dan diawasi lintas instansi, yakni BKPSDM, Inspektorat, dan Diskominfo.

“Pemantauan presensi dapat dilakukan setiap hari. BKPSDM bersama Inspektorat secara rutin mengecek keberadaan dan jam absen pegawai untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.

Aturan Jam Kerja Fleksibel

Selain pengetatan sistem, Pemkot Tangerang juga menerapkan aturan jam kerja fleksibel (flexitime) berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang berlaku setiap hari Selasa hingga Jumat, sementara hari Senin tetap mewajibkan jam masuk pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Pada hari Selasa sampai Jumat, ada toleransi waktu masuk fleksibel hingga pukul 08.00 WIB. Namun, pegawai yang terlambat wajib mengganti keterlambatan tersebut saat jam pulang,” jelas Jatmiko.

Ia memberi contoh, jika seorang ASN baru mencatatkan presensi pukul 07.40 WIB, maka jam pulang pegawai bersangkutan secara otomatis diundur menjadi pukul 16.10 WIB guna memenuhi durasi kerja harian yang dipersyaratkan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.