KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Keluarga Pandih, warga Kunciran Jaya, Kota Tangerang, mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta polisi segera menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan pengeroyokan, pengrusakan, dan intimidasi. Salah satu perkara yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Dina Mardianah, yang berawal dari sengketa lahan proyek hunian mewah Sutera Rasuna di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kuasa hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, mengatakan terdapat enam laporan polisi yang telah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang. Menurutnya, laporan tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan, namun hingga kini belum ada terduga pelaku yang ditangkap.
Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku
Erdi mengatakan, pihaknya menduga sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan. Ia meminta polisi segera mengusut laporan tersebut karena pihaknya mengaku telah memiliki bukti berupa rekaman video dan hasil visum.
“Kami datang ke Polres Tangerang Kota atas tuntutan setidaknya dua hal. Pertama, ada enam laporan polisi terkait pengeroyokan dan pengrusakan yang sudah kami layangkan di Polres Tangerang Kota dan Polsek Pinang,” ujar Erdi, usai audiensi di Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat, 24 Juli 2026 sore.
Salah satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap Dina Mardianah. Sebelumnya, korban telah menjalani visum dan memberikan keterangan kepada kepolisian yang tercatat dalam laporan bernomor LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Menurut Erdi, pihak kepolisian yang diwakili Wakasat Intel dan Wakasat Reskrim telah menerima tuntutan keluarga Pandih. Ia menyebut polisi berjanji akan menindaklanjuti enam laporan tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu.
Pandih Klaim Tanah Milik Keluarga
Pandih mengatakan, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 2.030 meter persegi dan merupakan tanah milik keluarganya. Ia menegaskan lahan tersebut belum pernah dijual kepada pihak pengembang maupun pihak lainnya.
“Tanah itu tanah bapak saya, belum pernah dijual. Kenapa pengembang bayar preman? Harusnya kalau pengembang, datanglah ke rumah saya, bicara baik-baik, bayar tanah saya,” kata Pandih.
Pandih mengklaim sebagian lahan milik keluarganya kini digunakan sebagai akses jalan dalam proyek tersebut. Ia juga menyebut pihak pengembang belum pernah datang langsung ke rumahnya untuk membicarakan persoalan tanah sejak 2023 hingga 2026.
“Ini jalan diserobot, numpang jalan. Tanah saya itu ditumpangi jalan, Pak, bukan jalan PT,” ujarnya.
Pandih juga mengaku telah melarang aktivitas di atas lahannya sejak 2023. Namun, ia menyebut lahan tersebut tetap dirusak menggunakan buldoser dan sebelumnya telah ditanami berbagai tanaman seperti pisang, ubi, palawija, jambu, dan asam.
“Diserobot menggunakan buldoser, tanah saya dirusak. Sudah saya larang, dari tahun 2023 sudah saya larang, sampai sekarang tahun 2026 masih diseruduk juga,” ungkapnya.
Dina Mardianah Disebut Jadi Korban Pengeroyokan
Dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Dina Mardianah, keluarga Pandih menyebut tindakan kekerasan terjadi saat adanya persoalan di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Pandih mengaku anaknya beberapa kali mengalami kekerasan ketika berupaya mempertahankan lahan milik keluarganya.
“Sudah empat kali kekerasan, berkali-kali. Anak saya diseret, disiksa, didengkuli, sampai disungkurkan ke got,” katanya.
Untuk kejadian terakhir, Pandih menyebut anaknya didorong oleh seseorang yang mengenakan pakaian berwarna merah. Ia mengatakan tangan anaknya mengalami memar dan telah menjalani pemeriksaan visum.
“Kemarin, Pak, hari Kamis. Didorong sama preman yang pakai pet merah, kan ada videonya itu, sampai biru-biru tangannya, sudah divisum juga,” ujarnya.
Pandih berharap polisi segera menangkap orang-orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya. Ia juga meminta akses jalan yang berada di atas lahan yang diklaim milik keluarganya ditutup untuk mencegah konflik kembali terjadi.
“Saya mohon preman itu ditangkap dan jalan itu ditutup. Yang utama tangkap premannya,” tegas Pandih.
Persoalkan Dasar Kepemilikan Lahan
Erdi juga mempersoalkan dasar kepemilikan lahan yang digunakan pihak pengembang dalam sengketa tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan alamat antara lahan yang diklaim keluarga Pandih dengan alamat yang tercantum dalam alas hak pihak pengembang.
“Alamat tanah kita ada di RT 2 RW 2, Kelurahan Kunciran Jaya. Sementara pengembang membawa alas hak yang alamatnya di Jalan Tirtayasa, yang merupakan kelurahan lain,” jelas Erdi.
Ia mengatakan informasi mengenai perbedaan alamat tersebut diperoleh dari proses pemberitahuan kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, pihak keluarga Pandih meyakini lahan yang mereka miliki berbeda dengan lahan yang diklaim pihak pengembang.
“Kalau tanah itu, kami pastikan 1000 persen tidak sama dengan tanah yang diklaim oleh PT Rasuna itu,” tegasnya.
Polisi Diminta Pasang Garis Polisi
Selain meminta polisi menangkap terduga pelaku, keluarga Pandih juga meminta lokasi sengketa dipasangi garis polisi. Hal itu dinilai penting agar tidak ada aktivitas baru yang dapat memicu konflik antara kedua pihak.
Erdi mengatakan, pihak kepolisian menyanggupi pemasangan garis polisi jika dalam waktu dekat belum ada penangkapan. Ia menyebut polisi juga berjanji menindaklanjuti enam laporan yang telah dibuat dalam waktu satu hingga dua minggu.
“Ada dua tuntutan kami tadi. Pertama, tangkap preman yang ada di foto banner tadi, kedua, jika belum ada penangkapan, lokasi itu akan diberi police line,” katanya.
Erdi berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan selama enam bulan tersebut. Ia menilai bukti berupa rekaman video dan hasil visum seharusnya dapat membantu mempercepat proses penyelidikan.
“Orangnya diseret-seret, ada videonya, ada visumnya lagi. Perkara ini gampang, saya kira seminggu bisa ditangkap,” ujar Erdi.









