KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober, Pemerintah Kota Tangerang meminta para pelaku usaha, khususnya UMKM, segera mengurus sertifikat halal. Namun, pemerintah daerah belum menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan pihaknya merespons kebijakan itu dengan mendorong UMKM agar siap menyesuaikan diri. Menurutnya, kewajiban halal penting mengingat mayoritas warga Indonesia beragama Islam.
“Dengan banyaknya produk impor, yang banyak juga melakukan maklon, kita tentu harus menyikapi dan waspada terhadap produk yang tidak berlabel halal,” ujarnya.
Tak Hanya Makanan
Suli menegaskan, cakupan wajib halal tidak terbatas pada produk makanan. Kosmetik hingga barang pakai, termasuk produk berbahan kulit, juga harus memiliki sertifikat halal yang teregistrasi.
Menurutnya, langkah ini penting agar umat Muslim sebagai mayoritas penduduk terlindungi dari produk yang tidak terjamin kehalalannya.
Sosialisasi Sudah Dilakukan, Belum Semua Mendaftar
Soal antusiasme pelaku usaha, Suli mengakui belum semua UMKM menuntaskan proses sertifikasi. Padahal, pemkot telah melakukan sosialisasi melalui komunitas serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pemkot juga memfasilitasi pelayanan bersama Kementerian Agama dan membantu proses pendaftaran.
“Mungkin karena yang bersangkutan belum ada waktu atau banyak halangan. Yang penting kami dari pemerintah sudah melakukan sosialisasi,” kata Suli.
Belum Ada Sanksi
Ketika ditanya apakah UMKM yang belum bersertifikat akan dikenai sanksi atau dicoret dari daftar mitra Disperindagkopukm, Suli menyebut pemkot belum akan bersikap setegas itu.
“Sejauh ini kita mungkin tidak akan setegas itu karena belum mendapatkan arahan dari pusat. Kita tetap mendorong supaya masyarakat terlindungi dari produk-produk yang tidak halal,” tuturnya.
Pelaku UMKM: Sebagian Besar Kuliner Sudah Bersertifikat
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Forum UMKM Kota Tangerang, Dewi, menilai sertifikasi halal pada produk pangan UMKM merupakan jaminan kenyamanan bagi konsumen Muslim. Di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, menurutnya, hal itu menjadi sebuah keharusan.
“Sertifikat halal ini bukan sekadar simbol legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kita sebagai pelaku usaha dan sebagai umat yang taat beragama,” ujar Dewi.
Ia menyebut sebagian besar pelaku UMKM, khususnya di bidang kuliner, sudah mengantongi sertifikat halal. Sebagian besar lainnya tercatat sedang dalam proses. Para pendamping halal pun masih membuka pendaftaran sertifikasi.
“Kami berharap semakin banyak pelaku UKM kuliner yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal bagi makanan yang mereka jual,” katanya.
Ada Program Sertifikasi Gratis
Dewi menambahkan, Pemkot Tangerang melalui Disperindagkopukm siap membantu pelaku UKM pangan yang ingin mengajukan sertifikat halal. Ia juga menyebut adanya program sertifikasi halal gratis yang dicanangkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Proses pengajuannya sangat mudah,” ujarnya.








