TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba selama September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 orang yang rata-rata diduga sebagai pengguna dan pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Herbin Garbawiyata J. Sianipar, di Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba selama bulan September 2026, jadi ini ada 37 kasus dengan tersangka sebanyak 44 orang,” ungkap Herbin, saat dikonfirmasi awak media.
10.571 Butir Obat Berbahaya Disita
Dari 37 kasus tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka. Polisi juga mengamankan ribuan butir obat dari berbagai jenis.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terkait dengan tindak pidana obat berbahaya adalah sebanyak 10.571 butir,” tuturnya.
Barang bukti itu terdiri dari Tramadol sebanyak 5.181 butir dan Hexymer 5.161 butir. Kemudian Alprazolam 51 butir, Trihexyphenidyl 128 butir, Euforis 17 butir, Merlopam 10 butir, Mersi Prohiper 8 butir, Alganax 6 butir, serta Valdimex 9 butir.
Selain obat berbahaya, polisi juga mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka. Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti narkotika turut diamankan petugas.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Ganja: 2,9 gram, Sabu: 66,58 gram, Tembakau sintetis: 0,39 gram, Serbuk MDMB: 76,35 gram, dan Cairan MDMB: 20,81 gram,” ucapnya.
Transaksi Dilakukan Lewat COD
Herbin mengatakan, para pelaku rata-rata melakukan transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD). Barang dipesan terlebih dahulu, kemudian transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.
“Modusnya rata-rata dengan modus COD. Jadi pesan langsung, beli putus,” jelasnya.
Menurut Herbin, polisi sejauh ini belum menemukan penjualan obat-obatan tersebut melalui toko. Seluruh kasus yang berhasil diungkap selama September menggunakan pola transaksi COD.
“Sampai sejauh ini yang berhasil kami ungkap ini semuanya sistem COD, jadi belum ditemukan adanya kemudian yang menjual di toko dan lain-lain, ini belum,” katanya.
Herbin menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang masih mencoba mengedarkan barang terlarang.
“Yang jelas kami terus memaksimalkan upaya-upaya kami di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Herbin menyebut peredaran obat terlarang menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi upaya untuk mencegah generasi muda menyalahgunakan obat-obatan.
“Seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan ini dapat menyelamatkan 11.396 jiwa,” pungkasnya.
Selain itu, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp228,976 juta. Polisi mengajak masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya penjualan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada petugas kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu polisi mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.








