Curanmor di Karawaci Terungkap dalam 2 Jam, Pelaku Dibekuk di Jatiuwung

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diungkap polisi dalam waktu sekitar dua jam. Seorang terduga pelaku berinisial IS alias Mail diamankan bersama satu unit sepeda motor milik korban.

IS ditangkap Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Minggu, 1 November 2026, di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebelumnya, pelaku diduga mencuri sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Sabtu, 31 Oktober 2026 dini hari. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil analisa dan CCTV, tim bergerak menuju Jatiuwung. Dalam tempo sekitar dua jam, tersangka bisa diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Anggoro, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 2 November 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak sendirian dan beraksi bersama seorang rekannya. Namun, saat dilakukan penindakan, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya melarikan diri.

Anggoro mengungkapkan, IS alias Mail merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Karawaci.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lainnya di tempat penyimpanan milik kelompok tersebut.

Menurut Anggoro, kendaraan hasil curian itu rencananya dikirim ke wilayah Madura untuk dijual. Dari pengakuan pelaku, satu unit sepeda motor dijual dengan harga berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.

Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku. Polisi menduga kelompok ini telah beberapa kali menjalankan aksinya di wilayah Tangerang Kota.

Korban pencurian, Agung, mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan setelah kasus tersebut diungkap polisi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Karawaci yang telah membantu mengungkap kasus curanmor tersebut.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Karawaci, karena bisa mengungkap masalah curanmor ini,” ujar Agung.

Atas perbuatannya, IS alias Mail dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.