KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang ibu berinisial RY (37) yang telah berstatus tersangka atas dugaan kekerasan pada anak berusia 4 tahun. Kota Tangerang, Sabtu 25 November 2023.
Status yang ditetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota tersebut berlaku sejak Jumat 24 November 2023 kemarin.
Penetapan status tersebut di komentari oleh anggota DPRD Kota Tangerang dari komisi II Andris S. Permana yang menyampaikan
“Saya rasa dengan pendekatan kemanusiaan apabil tersangka memiliki anak dan balita yang masih perlu perawatan ya berikan ruang itu (restorative Justice) karena jangan sampai pendekatan hukum mengalhakan pendekatan kemanusiaan,”ujarnya.
Kendati demikian dirinya menilai proses hukum tetap perlu di kedepankan dan anak yang menjadi korban harus tetap mendapat perlindungan.
“Mudah-mudahan proses ini dapat dijalani apapun keputusannya nanti bisa memberikan efek jeran kepada pelaku dan memberikan jaminan pada korban di kemudian hari,”tandasnya.
Sebelumnya, Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menaikan status ibu tiri tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur usai menerima laporan BP (Ketua RT) pada 20 November 2023 lalu.

Andri S. Permana anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDI Perjuangan
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota.
Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.
Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.
“Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain.








