Ban Baru Diganti Ban Bekas Empat Sopir Truk Dump Rugikan Perusahaan Puluhan Juta

Ilustrasi uang. Empat supor truk terlibat tindakan pidan aganti ban baru dengan ban bekas dan berujung ditangkap polisi.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Empat sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja di PT. TCMS di Jakarta Timur terlibat dalam ulah tidak terpuji. Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
empat sopir truk ditangkap polisi

Keempat sopir tersebut, berinisial DM (38), AT (29), S (28), dan AS (35), saat ini berada di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. empat sopir truk ditangkap polisi

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perusahaan (PT TCMS) melaporkan kejadian ini ke Polsek Benda setelah mengetahui bahwa para sopir tersebut dengan sengaja mengganti ban baru dump truk dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi memperoleh keuntungan. empat sopir truk ditangkap polisi

Modus operandi keempat pelaku melibatkan pengoplosan dan penjualan ban dump truk yang mereka bawa di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Awalnya, tindakan para pelaku terungkap ketika salah satu karyawan PT TCMS melakukan pemeriksaan nomor seri ban dump truk yang dikemudikan oleh sopir DM. Setelah diperiksa, ternyata nomor seri tersebut tidak sesuai dengan catatan perusahaan,” kata Kapolres, Selasa 19 Desember 2023.

Setelah ditekan oleh perusahaan, sopir DM mengakui perbuatannya, dan perusahaan merasa dirugikan hingga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Dari pengakuan DM, bukan hanya dia yang terlibat dalam pengoplosan ban, tapi juga teman seprofesinya, yaitu AT, S, dan AS,” tambahnya.

Total kerugian yang dialami PT TCMS akibat ulah keempat pelaku mencapai 54 juta rupiah. Polsek Benda segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

“Keempat pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Zain menegaskan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.