TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Praktik pungutan liar parkir di kawasan Alun-Alun Cibodas yang sempat viral di media sosial akhirnya ditindak. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan keluhan warga soal tarif Rp3 ribu tanpa karcis resmi.
Kecamatan Cibodas langsung merespons dengan menurunkan tim ketenteraman dan ketertiban (tramtib) ke lokasi. Penertiban dilakukan dengan menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir.
“Begitu ada laporan, kami langsung turun ke lapangan. Kami pastikan tidak ada lagi pungutan liar di Alun-Alun Cibodas,” ujar Suhendar saat di konfirmasi via Whatsapp pada Rabu, 15 April 2026.
Seluruh pengelola dan petugas parkir dipanggil ke Kantor Kecamatan Cibodas. Mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi praktik pungli.
Pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang dilakukan oleh pihak kecamatan. Namun, tindakan tegas tetap akan diambil jika pelanggaran kembali terjadi.
“Kami utamakan pembinaan, tapi jika masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini juga mencakup pengawasan di seluruh kawasan Alun-Alun. Termasuk pembinaan kepada pelaku UMKM agar aktivitas tetap tertib.
Pemerintah Kecamatan Cibodas juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Warga diminta melapor jika menemukan praktik pungli di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau tindakan lain yang merugikan di ruang publik,” kata Suhendar.
Dengan penertiban ini, Kecamatan Cibodas berharap kawasan Alun-Alun kembali tertib dan nyaman. Upaya ini juga menjadi komitmen untuk menjaga ruang publik bebas dari pungli.









