KOTA TANGERANG, LENSA BANTEN.CO.ID – Tim patroli gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 11 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di sejumlah titik rawan gangguan Kamtibmas. Penangkapan dilakukan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) pada Minggu malam, 15 Juni 2025.
Patroli mobile yang dilakukan oleh Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci, dan Polsek Sepatan berhasil membekuk para remaja tersebut di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas; Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci; dan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis celurit dan corbek, beberapa unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para remaja.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa para remaja yang diamankan masing-masing berinisial RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD, dan NN.
“Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Sajam jenis celurit dan corbek, handphone dan sepeda motor disita petugas patroli sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi (cipkon) Minggu (15/6) semalam di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Karawaci dan Sepatan,” ungkap Prapto, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan, patroli kewilayahan secara acak dan rutin terus dilakukan oleh 12 Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan terhadap para remaja tersebut bermula dari pemantauan patroli siber yang menemukan adanya janji pertemuan untuk tawuran melalui media sosial.
“Kami mengimbau kepada orangtua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada dirumah cari dan awasi pergaulannya,” pesan Prapto.
Lebih lanjut, Prapto menegaskan bahwa para remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dengan tujuan mencelakakan orang lain akan tetap diproses secara hukum. Polisi juga akan melibatkan orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait dalam proses pembinaan.
“Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya,” tegas Prapto.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-1111-0110.
Kepolisian berharap kerja sama semua pihak dapat menekan angka kekerasan remaja dan menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.









