KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang merespons keluhan warga terkait data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Warga yang merasa datanya tidak tepat dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan data desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan baru saja diperbarui. Menurutnya, pembaruan tersebut membuat sejumlah data masyarakat mengalami perubahan.
Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Acep menjelaskan, warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan secara mandiri. Pengajuan juga bisa dilakukan dengan bantuan operator data di 104 kelurahan yang ada di Kota Tangerang.
“Kalau memang masyarakat tidak sesuai di lapangan, itu bisa dilakukan proses pembaruan data. Bisa dilakukan secara mandiri maupun dibantu teman-teman operator data yang ada di kelurahan,” kata Acep, saat ditemui Lensa Banten di ruangannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Warga dapat mengajukan perubahan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Bagi warga yang kesulitan menggunakan aplikasi, pengajuan bisa dibantu operator Dinsos dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di kelurahan.
Data Harus Sesuai Kondisi Warga
Untuk mengajukan perubahan desil, warga perlu menyiapkan data yang menggambarkan kondisi sebenarnya. Data tersebut antara lain berkaitan dengan penghasilan, pengeluaran, hingga kepemilikan aset.
“Yang lebih mengetahui kan masyarakat itu sendiri, dari sisi penghasilan, pengeluaran maupun aset. Jadi nanti bawa data-data yang akurat,” ujarnya.
Acep menegaskan, Dinsos hanya menerima dan mengusulkan pembaruan data. Penentuan kembali kelompok kesejahteraan atau desil dilakukan melalui proses pemeringkatan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum data diteruskan ke Kementerian Sosial.
“Kami hanya bisa mengusulkan. Nanti proses naik atau turunnya dilakukan pemeringkatan kembali oleh BPS dan diserahkan ke Kemensos,” jelasnya.
Pemutakhiran Setiap Tiga Bulan
Acep mengatakan, perubahan desil tidak bisa dilakukan secara langsung setelah warga mengajukan pembaruan. Proses pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan.
“Untuk pemutakhiran data itu dilakukan per tiga bulan, per triwulan. Saya juga sudah cek ke BPS, memang pemutakhiran data dilakukan per triwulan,” pungkasnya.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengecek laman Instagram resmi Dinsos Kota Tangerang melalui @dinsoskotatng.official. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi warga yang ingin mengetahui mekanisme pembaruan maupun pengajuan sanggahan data desil.








