Direktur PT WSU Jadi Tersangka Korupsi Kerja Sama Pesawat, Kerugian Rp5,49 Miliar

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), berinisial WS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026. Setelah menetapkan WS sebagai tersangka, penyidik Kejari Kota Tangerang langsung menggeledah rumahnya di Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Bermula dari Kerjasama Pesawat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan perkara tersebut bermula pada 2021 ketika PT APK menetapkan layanan charter pesawat sebagai lini bisnis baru.

Layanan tersebut kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun 2022.

“Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU),” ujar Teja, saat dikonfirmasi Lensa Banten.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), berinisial WS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK)

Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Namun, hasil penyidikan menemukan PT WSU ternyata tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.

“PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300,” kata Teja.

Rp5,49 Miliar Tetap Dibayarkan

Meski PT WSU tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan tersebut sebesar Rp5,49 miliar.

Penyidik menyebut pembayaran itu dilakukan untuk kerja sama pengoperasian pesawat yang pada kenyataannya tidak pernah terealisasi.

“PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Atas temuan tersebut, Kejari Kota Tangerang menetapkan WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kerja sama pengoperasian pesawat tersebut.

Kejari Kota Tangerang menegaskan akan mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut dapat diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.