KOTAvTANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Koordinator Aksi Almamater 5 Kota Tangerang, Jalu, menyoroti dugaan pemindahan aliran Kali Cikokol di kawasan komersial TangCity, Kota Tangerang, pada Jumat, 31 Juli 2026. Ia mempertanyakan dasar perizinan pemindahan aliran kali yang disebut telah bergeser dari jalur sebelumnya.
Jalu mengklaim berdasarkan dokumentasi citra satelit, terdapat aktivitas penggalian dan perubahan aliran kali di kawasan tersebut sekitar 2015. Ia juga menyebut adanya area sekitar 4.550 meter persegi yang diduga terdampak perubahan tersebut.
“Yang penting mereka bisa tunjukkan pertama bukti izin pemindahan kali. Karena ini harus dari Kementerian PU dan Bappenas,” kata Jalu, saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Jalu, pihak manajemen (TangCity) sebelumnya menyampaikan bahwa pemindahan aliran kali telah mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Namun, ia menilai izin tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan pihaknya.
“Mereka kemarin pas mediasi di Polres bilang sudah punya izin dari provinsi. Itu enggak cukup. Kali itu harus dari Bappenas dan Kementerian PU,” ujarnya.
Klaim Miliki Bukti Citra Satelit
Jalu mengatakan pihaknya telah membawa data dan dokumentasi citra satelit yang menurutnya menunjukkan adanya perubahan kondisi aliran kali.

Ia meminta pihak manajemen menunjukkan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut.
“Kita punya buktinya. Itu ada dokumentasi dari satelit bahwa mereka sedang menggali kali. Kita punya buktinya dan mereka enggak bisa ngomong,” katanya.
Ia mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam proses mediasi di Polres Tangerang Kota. Dalam pertemuan itu, Jalu menyebut pihaknya memberikan kesempatan kepada manajemen untuk memberikan klarifikasi maupun data pembanding.
“Kita buka-buka data, silakan kalau memang mereka bisa meng-counter, silakan saja, kami akan mundur. Sampai detik ini mana? Mereka enggak bisa klarifikasi,” ujarnya.
Soroti Luas RTH Taman Potret
Selain persoalan aliran kali, Jalu turut mempertanyakan luas ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Taman Potret. Ia mengklaim berdasarkan data yang dimilikinya, luas RTH tersebut saat ini sekitar 5.050 meter persegi.
Menurutnya, luas ideal Taman Potret seharusnya mencapai sekitar 9.600 meter persegi. Ia juga menyoroti adanya papan informasi yang mencantumkan luas Taman Potret sekitar 12.000 meter persegi.
“Kalau dicek dari satelit, RTH itu luasnya cuma 5.050. Idealnya RTH Taman Potret itu 9.600. Namun, ada dinas pasang plang luasnya 12.000,” kata Jalu.
Jalu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Tangerang. Ia mempertanyakan kondisi RTH apabila lahan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka justru mengalami perubahan fungsi.
“Kota Tangerang ini wajib menyediakan 20 persen RTH. Sampai detik ini, Kota Tangerang satu persen saja belum. Satu persen saja sudah dirampok, logikanya masyarakat mau diam begitu?” ujarnya.
Minta Dokumen Perizinan Dibuka
Jalu menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan kawasan komersial tersebut, melainkan meminta kejelasan mengenai legalitas perubahan aliran kali dan kondisi lahan yang berkaitan dengan RTH.
Ia berharap pihak terkait dapat membuka dokumen perizinan secara transparan agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Yang penting ada bukti izin pemindahan kali. Kalau memang ada, silakan ditunjukkan dan kita lihat bersama,” pungkasnya.








