Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing lewat Sistem Digital

BANDUNG, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI),dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Bacaan Lainnya

Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan danPenindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitasdata dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat,mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritaspetugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam dalam siaran tertulis, Rabu 14 Oktober 2026.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing,sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

BACA JUGA  :Angkutan Umum Kota Terhubung dengan KRL, Transjakarta, dan Kereta Bandara

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dataSOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan diTempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem ini mendukung pengawasanterhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftarpencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataandan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen,perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.

Sistem inimemungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetapmemanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM.

Setelah diuji coba di wilayah kerjaRudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

BACA JUGA  : Terlibat Judi dan Penipuan Online, 25 WN Vietnam Dideportasi Imigrasi

Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 TindakanAdministratif Keimigrasian (TAK), terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada disuatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Sebanyak 62 tersangkamasih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telahmemperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang),RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiringdengan profesionalisme dan integritas petugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupayamemperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dandapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatanintegritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan danpenindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,”pungkas Hendarsam.

Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasanyang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.