Terlibat Judi dan Penipuan Online, 25 WN Vietnam Dideportasi Imigrasi

Terlibat Judi dan Penipuan Online, 25 WN Vietnam Dideportasi Imigrasi
Terlibat Judi dan Penipuan Online, 25 WN Vietnam Dideportasi Imigrasi

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mendeportasi 25 warga negara (WN) Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Puluhan WNA tersebut dipulangkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 5 Agustus 2026.

Para warga negara asing tersebut diterbangkan kembali ke negara asalnya menggunakan maskapai Vietjet Air. Sebelum dipulangkan, mereka sempat ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam proses pendeportasian, Ditjen Imigrasi turut melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Petugas mengamankan ke-25 WN Vietnam tersebut di sebuah kawasan apartemen di Baloi, Batam.

Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa para WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka diketahui terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring (online).

Atas pelanggaran tersebut, otoritas keimigrasian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas sejak para deteni tiba di Terminal 10 hingga diberangkatkan melalui Terminal 2.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan serta tujuan izin tinggal yang diberikan. Pihaknya tidak akan segan menindak tegas WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” ujar Hendarsam.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.