TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengamankan aset di eks lahan SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, pada Jumat, 24 April 2026. Pengamanan dilakukan karena lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemkot, namun sebelumnya dikuasai warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan langkah ini diambil agar aset Pemkot dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Ia menegaskan pengamanan dilakukan karena pemerintah memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
“Baik, kegiatan pada hari ini kita sama-sama dari Pemerintah Kota Tangerang untuk melaksanakan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang memang pada saat ini dikuasai oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Herman.
“Untuk itu, kita pada hari ini mengamankan aset agar aset Pemerintah Kota Tangerang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang,” lanjutnya.
Herman menegaskan Pemkot memiliki Sertifikat Guna Pakai (SHP) sebagai alas hak resmi. Ia juga menyebut pengamanan dilakukan sesuai protap dan aturan yang berlaku.
“Baik, sesuai aturan ini sesuai protap karena kita memiliki alas hak yang memang sudah sah. Kita memiliki sertifikat hak guna pakai milik Pemerintah Kota Tangerang,” jelas Herman.
Selain soal pengamanan, Herman juga menyinggung kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut ke depan. Ia menyebut aset akan diarahkan untuk kepentingan umum, termasuk opsi untuk program koperasi.
“Aset yang kita tarik karena ini milik Pemerintah Kota Tangerang, sudah barang tentu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
“Ya nanti kita lihat peruntukannya, bisa mungkin untuk koperasi Merah Putih atau apa, yang penting ini untuk kepentingan umum,” sambung Herman.
Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjuntak, menegaskan penguasaan aset dilakukan karena pemerintah berkewajiban menjaga aset negara. Ia menyebut Pemkot telah memberi kesempatan kepada pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi Pemerintahan Kota Tangerang. Dalam hal ini, Pemerintah Negara cq Pemerintah Kota Tangerang melakukan tetap penguasaan aset dan kita memberikan seluas-luasnya kepada pihak yang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum,” kata Gading.
Gading menyebut Pemkot memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan pada 24 Januari 2002. Ia menegaskan sertifikat tersebut menjadi dasar legal Pemkot untuk menguasai lahan.
“Ya tentu alas hak daripada Pemkot adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang terbit oleh BPN Tangerang Kota pada tanggal 24 Januari 2002. Ini milik negara cq Pemerintah Kota,” ujarnya.
Ia juga menyebut luas lahan yang diamankan sekitar 1.580 meter persegi. Menurutnya, negara wajib memastikan aset dipergunakan untuk masyarakat luas.
“Adanya SHP Nomor 4 tahun 2002 ini luasnya sekitar lebih kurang 1.580 meter persegi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar menyebut bumi dan air dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Gading.
Namun, pihak ahli waris menyatakan keberatan atas langkah Pemkot. Kuasa hukum ahli waris, Harindu Purba, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum.
“Belum jelas status tanah ini bagaimana karena mereka hanya menutup akses biar ahli waris tidak bisa berbuat tindakan apa pun di sini. Nanti untuk ke depannya, kita masih berunding dengan tim hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum yang akan kita tempuh,” kata Harindu.








