TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di eks lahan SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, pada Jumat, 24 April 2026, diwarnai ketegangan. Kuasa hukum ahli waris menyebut ada sejumlah warga yang mengalami intimidasi.
Kuasa hukum ahli waris, Harindu Purba, menilai tindakan Pemkot dilakukan dengan cara tidak tepat. Ia mengklaim ada ahli waris yang cidera akibat situasi yang terjadi di lapangan.
“Dan prosedurnya itu sebetulnya nggak betul, nggak benar karena dari tadi awal pun kita sudah meminta yang namanya dengan surat tugas dari Pemkot, sampai hari ini tidak ada,” kata Harindi.
Harindu menyebut pihaknya tidak hanya akan mengajukan gugatan perdata, tetapi juga akan membuat laporan polisi. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak kekerasan dan pengrusakan.
“Kalau gugatan sudah pasti kita lakukan nanti untuk gugatan dan juga kita akan lakukan juga nanti laporan polisi juga karena di sini kan ada ahli waris yang terluka, intimidasi,” ujarnya.
“Dan juga tadi plang daripada kantor kita juga dirobohin, itu juga kita laporkan pengrusakan,” tambah Harindu.
Ia mengklaim jumlah korban luka mencapai sekitar 20 orang. Harindu menyebut jenis luka yang dialami warga beragam, mulai dari bengkak hingga luka di bagian tubuh tertentu.
“Yang terluka tadi cukup lumayan banyak, ada 20-an ya? Ada 20 orang,” katanya.
Salah satu ahli waris, Yuli, mengaku dirinya mengalami kekerasan saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan didorong oleh petugas hingga tubuhnya memar.
“Saya di situ ditarik-tarik sama Satpol PP sampai pada biru di sini. Saya didorong-dorong sampai terinjak-injak sampai sandal saya sampai terlepas,” kata Yuli.
Yuli mengaku kecewa karena akses tanah keluarganya ditutup tanpa persetujuan.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyatakan Pemkot sudah menempuh cara persuasif sebelum melakukan pengamanan. Ia menyebut pemerintah sudah mengirimkan surat peringatan hingga menggelar audiensi.
“Kita sudah melakukan tindakan persuasif, baik memberikan surat peringatan, teguran, bahkan kita juga melakukan audiensi. Jadi semua jalan sudah kita tempuh,” kata Herman.
“Kita juga sudah memberikan tenggang waktu agar bisa yang memanfaatkan aset atau menyewa untuk keluar dari lokasi tanah milik Pemerintah Kota Tangerang,” lanjutnya.
Pemkot juga menegaskan terbuka apabila pihak ahli waris ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum. Herman menekankan lahan yang diamankan nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dan apabila ada masyarakat yang tidak puas, silakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Aset yang kita tarik karena ini milik Pemerintah Kota Tangerang sudah barang tentu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum,” tutup Herman.








