TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengamanan aset di eks lahan SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, pada Jumat, 24 April 2026. Langkah tersebut dilakukan karena lahan itu diklaim sebagai aset Pemkot, namun selama ini dikuasai warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan pengamanan dilakukan agar aset milik pemerintah daerah bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ia menyebut Pemkot ingin memastikan aset daerah tidak dikuasai pihak yang tidak memiliki dasar hukum.
“Baik, kegiatan pada hari ini kita sama-sama dari Pemerintah Kota Tangerang untuk melaksanakan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang memang pada saat ini dikuasai oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Herman.
“Untuk itu, kita pada hari ini mengamankan aset agar aset Pemerintah Kota Tangerang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang,” lanjutnya.
Herman memastikan tindakan pengamanan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menyebut Pemkot memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.
“Baik, sesuai aturan ini sesuai protap karena kita memiliki alas hak yang memang sudah sah. Kita memiliki sertifikat hak guna pakai milik Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.
Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjuntak, juga menegaskan dasar penguasaan aset dilakukan karena Pemkot memegang sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik negara cq Pemkot Tangerang.
“Ya tentu alas hak daripada Pemkot adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang terbit oleh BPN Tangerang Kota pada tanggal 24 Januari 2002. Ini milik negara cq Pemerintah Kota,” kata Gading.
Gading menyebut luas lahan berdasarkan sertifikat tersebut sekitar 1.580 meter persegi. Ia menegaskan negara memberikan kesempatan seluas-luasnya jika ada pihak yang merasa keberatan.
“Tentu tadi sudah saya sampaikan bahwa adanya SHP Nomor 4 tahun 2002 ini luasnya sekitar lebih kurang 1.580 meter persegi. Dan kita memberikan seluas-luasnya kepada pihak yang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Harindu Purba, menyatakan status tanah masih belum jelas karena menurutnya ahli waris memiliki dasar girik yang lebih lama. Ia menilai Pemkot tidak bisa sepihak menguasai lahan tanpa proses pembuktian hukum.
“Jadi, belum jelas status tanah ini bagaimana karena mereka hanya menutup akses biar ahli waris tidak bisa berbuat tindakan apa pun di sini. Nah, nanti untuk ke depannya, kita masih berunding dengan tim hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum yang akan kita tempuh,” kata Harindu.
Harindu menyebut ahli waris memiliki Girik sejak 1973 atas nama Biar bin Koentoel. Ia juga menyatakan lahan yang diklaim ahli waris memiliki luas lebih besar dari yang disebut Pemkot.
“Kan jelas ahli waris ini kan jelas melalui Girik, gitu ya. Dari Girik atas nama Biar bin Koetoel, girik itu tahun 1973, sedangkan tahun 2002 ada keluar sertifikat hak guna pakai dari Pemkot,” jelasnya.
“Pemilik aslinya Biar bin Kuntul dengan Girik nomor 436 persil 77D dan luasnya 5.530 meter persegi,” tambah Harindu.
Pemkot sendiri menegaskan tetap terbuka jika pihak ahli waris ingin menggugat ke pengadilan. Herman menyebut jalur hukum merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan.
“Kita sangat terbuka, silakan kalau memang merasa memiliki hak atas lahan ini untuk menggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Herman.








