Pengendara sepeda motor melawan arah di Jln. Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/01/2025).
Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada surat izin mengemudi (SIM) berlaku pada bulan Januari 2025 dengan sangsi pencabutan SIM, apabila mencapai 12 pengenaan poin pelanggaran yang terintegrasi dalam penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Foto : Ilham Herda Fauzi/LENSABANTEN