Kurang dari Dua Jam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor di Karawaci

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kurang dari dua jam, Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dua pria berinisial AH (24) dan DJ diamankan polisi di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro, saat dikonfirmasi.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman dan keterangan sejumlah saksi, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kontrakan

Tim Opsnal Polsek Karawaci langsung bergerak melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian, polisi menemukan AH dan DJ berada di sebuah kontrakan kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat hendak ditangkap, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor.

Di antaranya enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, serta satu buah gerinda.

Polisi juga menyita satu pelat nomor F-6158-FKW dan dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Ngaku Curi Tujuh Motor

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI. Saat ini, TI masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual.

Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Termasuk mengejar TI yang hingga kini masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

*Warga Diminta Waspada*

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.