TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Suasana kantor Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, memanas pada Rabu siang, 24 September 2025. Ratusan warga RW 01 mendatangi kantor lurah untuk menyampaikan protes atas pemecatan sembilan ketua RT di wilayah mereka. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Lurah Cipadu, Dady Afiandi, yang dianggap sewenang-wenang.
Menurut warga, keputusan pemberhentian sembilan RT dilakukan secara sepihak tanpa adanya teguran atau peringatan sebelumnya. Warga menilai kebijakan itu muncul setelah terjadinya polemik pembentukan pengurus pengelolaan sumber air bersih di lingkungan RW 01 yang tidak berjalan transparan.
Dalam proses tersebut, Kelurahan Cipadu telah menunjuk pengurus baru. Namun, sembilan RT menolak keputusan itu karena menilai penunjukan dilakukan tanpa melibatkan warga secara terbuka. Penolakan itu kemudian dituangkan dalam sebuah surat resmi yang turut dibubuhi stempel RT.
Koordinator warga RW 01, Harry Purwanto, menyebut bahwa alasan yang dipakai lurah dalam pemecatan tersebut tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan. Tindakan penggunaan stempel inilah yang dianggap lurah sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sehingga dijadikan alasan untuk memberhentikan para ketua RT.
“Alasan pemecatan mengada-ada hanya perihal penyalahgunaan stempel dan penyimpangan kewenangan untuk gerakan penolakan kebijakan kelurahan kaitan pengurus pengelolaan sumber air bersih di lingkungan RW 01,” ujar Harry.
Harry menegaskan bahwa warga RW 01 menuntut agar sembilan RT yang telah dipecat segera dikembalikan jabatannya. Menurutnya, keputusan sepihak tersebut bertentangan dengan hasil pertemuan sebelumnya bersama pihak kecamatan, di mana sempat ada kesepakatan bahwa para RT akan kembali diaktifkan.
“Ada surat pemecatan terhadap beberapa RT yang dilakukan lurah. Kami dari aliansi warga RW 01 menuntut pengaktifan kembali RT-RT yang dipecat sepihak oleh Kelurahan Cipadu, karena pertemuan dengan camat di dalamnya ada kesepakatan bahwa RT akan diaktifkan kembali,” katanya.
Lebih jauh, Harry menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kelurahan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ketua RT yang sebenarnya memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh warga. Ia menekankan bahwa warga sebagai pemilih memiliki hak penuh untuk mempertanyakan alasan pemecatan yang dinilai semena-mena.
“Sebagai pemilih RT langsung, warga punya hak menanyakan, karena baru kali ini sejarah RT yang dipilih warga dipecat lurah,” tegasnya.
Menurut Harry, pemecatan tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan cara sepihak. Jika memang ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, lurah seharusnya memberikan teguran terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pemberhentian.
“RT RT ini dianggap menyalahi norma-norma yakni penggunaan stempel dan ada forum RT yang menyalahi aturan, tetapi harusnya ada teguran, tidak ada langsung sepihak pemecatan,” sambungnya.
Sementara itu, Camat Larangan, Nasrullah, yang turut hadir merespons aksi warga, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang surat pemecatan sembilan ketua RT tersebut. Ia juga berjanji untuk menggelar pertemuan mediasi antara kedua belah pihak demi mencari jalan tengah yang bisa diterima semua warga.
“Masyarakat berkeinginan untuk bisa dievaluasi terkait surat penonaktifan itu. Saya bilang selagi RT di wilayah kita bisa membangun kebersamaan kita dalam menjalankan tupoksi kita bersama-sama dan bisa memenuhi dan membantu program di wilayah kita, itu bisa dievaluasi kembali dan kita bersama-sama untuk membangun wilayah kembali. Dan disepakati hari ini saya akan bertemu dengan ketua RT itu di wilayah RT 03,” jelas Nasrullah.
Ia juga menuturkan bahwa persoalan ini sebenarnya bermula dari proses pemilihan ketua pengelola sumber air bersih di RW 01. Dari proses tersebut, ada sebagian kelompok masyarakat yang tidak puas dengan hasilnya. Namun, ia membantah bahwa pemilihan itu dilakukan langsung oleh pihak kelurahan.
“Jadi ada unsur pengawas yang melakukan penilaian yang pada akhirnya memiliki satu nilai yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan menjadi ketua pengelolaan sumur air bersih yang ada di Kelurahan Cipadu,” terang Nasrullah.










