TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia terus mendekatkan dan mempermudah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) melalui kehadiran fasilitas Layanan SIM Keliling.
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif, tanpa harus mendatangi kantor Satpas Polres setempat.
1. Jadwal & Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Layanan beroperasi setiap hari dengan rincian jadwal dan lokasi sebagai berikut:
-
Senin – Kamis (08.00 – 13.00 WIB):
-
Bintaro Plaza
-
Pamulang Square
-
ITC BSD
-
-
Jumat – Sabtu (08.00 – 11.00 WIB):
-
Bintaro Plaza
-
Pamulang Square
-
ITC BSD
-
-
Minggu (08.00 – 10.00 WIB):
-
Bintaro Plaza
-
2. Jadwal & Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan beroperasi Senin hingga Sabtu dengan rincian lokasi sebagai berikut:
-
Senin (08.00 – 13.00 WIB): Plaza Shinta Karawaci & Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
-
Selasa (08.00 – 13.00 WIB): Pasar Modern Graha Raya Pinang & Plaza Shinta Karawaci
-
Rabu (08.00 – 13.00 WIB): Pasar Laris Taman Cibodas & Pos Polisi Pinang
-
Kamis (08.00 – 13.00 WIB): Pasar Modern Graha Raya Pinang & McDonald’s Jatake
-
Jumat (08.00 – 11.00 WIB): Mall Metropolis Town Square & Pasar Laris Taman Cibodas
-
Sabtu (08.00 – 11.00 WIB): Samping Mitra 10 Pasar Baru & Burger King Larangan Ciledug
3. Jadwal & Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Layanan beroperasi Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 WIB dengan rincian lokasi:
-
Senin (07.00 – 13.00 WIB): Lobi Timur Mall Ciputra & Pos Polisi Kutabumi
-
Selasa (07.00 – 13.00 WIB): The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) & Pos Polisi Kutabumi
-
Rabu (07.00 – 13.00 WIB): Pos Polisi Telaga Bestari & Lobi Timur Mall Ciputra
-
Kamis (07.00 – 13.00 WIB): Pos Polisi Telaga Bestari & The Harvest Citra Raya (Bundaran 4)
-
Jumat (07.00 – 13.00 WIB): Pos Polisi Telaga Bestari & Mitra 10 Bitung Jaya
-
Sabtu (07.00 – 13.00 WIB): Pos Polisi Telaga Bestari & PS Puri Samsat Pasar Kemis
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut tarif perpanjangan SIM:
-
Biaya Perpanjangan Pokok (PNBP):
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
-
-
Biaya Tambahan Operasional Layanan:
-
Tes Kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000
-
Tes Psikologi: Rp77.500 – Rp100.000
-
Catatan: Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun secara nontunai menggunakan metode QRIS di beberapa lokasi layanan.
Syarat dan Imbauan
-
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.
-
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis (kadaluarsa) wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
-
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memantau pembaruan jadwal berkala dari pihak Kepolisian setempat.








