Kapan Harus ke Puskesmas dan Kapan Harus ke IGD? Ini Pembedanya

Kapan Harus ke Puskesmas dan Kapan Harus ke IGD? Ini Pembedanya

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Saat sakit mendadak, banyak orang bingung menentukan tujuan berobat: puskesmas atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Salah memilih bisa membuat penanganan terlambat, atau membuat IGD penuh oleh keluhan yang sebenarnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Patokan utamanya adalah apakah kondisi tersebut mengancam nyawa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mendefinisikan gawat darurat sebagai keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Bacaan Lainnya

Lima kriteria gawat darurat

Berdasarkan Permenkes tersebut dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan di IGD mencakup lima hal:

  • kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri dan lingkungan;
  • gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi darah;
  • penurunan kesadaran;
  • gangguan hemodinamik, yaitu kestabilan aliran darah dalam tubuh;
  • kebutuhan akan tindakan segera, khususnya pada kasus trauma.

Contoh gejalanya antara lain nyeri dada yang menjalar ke lengan atau rahang disertai keringat dingin, sesak napas berat yang datang tiba-tiba, hilangnya kesadaran, reaksi alergi berat, serta gula darah sangat rendah yang disertai penurunan kesadaran. Sumber lain menyebut asma akut, sumbatan jalan napas, kejang terus-menerus, dan stroke akut termasuk kondisi yang tidak boleh ditunda penanganannya. Seorang dokter di Ambon juga menyebut kecelakaan, serangan jantung, stroke, dan luka bakar sebagai kondisi yang lazim ditangani di IGD.

Untuk keluhan ringan, mulai dari puskesmas

Sebaliknya, keluhan yang tidak mengancam nyawa idealnya dibawa ke puskesmas atau klinik. Batuk pilek biasa tanpa sesak napas, misalnya, akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Bagi peserta BPJS Kesehatan, alur berobat dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika dokter menilai perlu penanganan spesialis, barulah dibuatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Puskesmas dan klinik pratama disebut seharusnya menjadi gerbang utama untuk keluhan non-gawat. Namun, banyak IGD di Indonesia kewalahan karena masyarakat lebih memilih langsung ke rumah sakit untuk keluhan ringan, sementara sistem rujukan berjenjang belum berjalan optimal.

Tanpa rujukan, tetapi ada syaratnya

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Perpres 82/2018 bahkan membolehkan layanan itu di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit juga dilarang menunda penanganan hanya karena alasan administratif atau tidak adanya surat rujukan.

Meski begitu, status gawat darurat ditentukan oleh dokter jaga di rumah sakit, bukan oleh pasien. Bila kondisi tidak memenuhi kriteria, biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS meskipun pasien datang ke IGD, dan pasien akan diarahkan kembali ke puskesmas atau klinik asal.

Bisa menunggu lebih lama di IGD

IGD bekerja dengan sistem triase, yakni pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatan. Karena tenaga medis, tempat tidur, dan peralatan IGD terbatas, pasien dengan kondisi stabil mungkin harus menunggu sementara pasien kritis ditangani lebih dulu. Itu sebabnya pasien yang datang belakangan bisa dipanggil lebih awal.

Peran puskesmas dalam kegawatdaruratan

Puskesmas bukan berarti tidak bisa menangani kasus darurat. Permenkes 47/2018 mengatur bahwa puskesmas, klinik, dan tempat praktik lain menyediakan ruang pelayanan gawat darurat atau ruang tindakan. Pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain. Di Kepulauan Yapen, Papua, misalnya, Puskesmas Serui Kota membuka layanan IGD, dan pasien yang tidak membaik akan dirujuk ke RSUD Serui. Kemampuan tiap puskesmas berbeda, sehingga untuk kondisi yang jelas mengancam nyawa, rumah sakit tetap menjadi tujuan utama.

Yang perlu disiapkan

Saat menuju IGD, pasien atau keluarga disarankan tetap tenang, membawa kartu identitas dan kartu BPJS atau asuransi, serta mencatat riwayat kesehatan dan obat yang sedang dikonsumsi. Sampaikan keluhan utama, sejak kapan muncul, dan gejala penyerta kepada perawat triase.

Jika ragu antara mendesak atau gawat darurat, pilihlah bersikap hati-hati. Salah satu ulasan menyebut datang ke IGD dengan kondisi yang ternyata tidak gawat jauh lebih bisa dimaafkan daripada mengabaikan gejala yang ternyata serius

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.