KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyatakan pada 3 September 2024 bahwa tenaga kesehatan berinisial N, yang mengaku sebagai Dokter H, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien berinisial AA (19).
Kasus ini terjadi di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada 25 Agustus 2024, dan sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa N sebenarnya bukan seorang dokter, melainkan hanya seorang perawat dengan izin praktek sebagai tenaga kesehatan.
“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.
N melakukan pemeriksaan terhadap pasien wanita tanpa mematuhi SOP, yang seharusnya dilakukan dengan pendampingan tenaga sejenis.
Kombes Zain juga menambahkan bahwa klinik tempat kejadian tersebut beroperasi sudah tidak memiliki izin praktek sejak 2022.
“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.
Dengan bukti-bukti yang ada, N dikenai pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. Kepolisian juga telah memberikan pendampingan kepada korban dan membuka hotline untuk menerima laporan dari korban lainnya.









